Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

RUU HIP

Penyebar Paham Khilafahisme Akan Diburu Seperti Paham Marxisme, Komunisme, Kapitalisme, Liberalisme

Jika RUU HIP disetujui jadi UU, Penyebar Paham Khilafahisme Akan Diburu Seperti Paham Marxisme, Komunisme, Kapitalisme, Liberalisme

Editor: Mansur AM
TRIBUNNEWS.COM/LUCIUS GENIK
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristianto 

Namun pasca reformasi para aktivis dan simpatisannya telah melakukan berbagai upaya untuk menghapus citra buruknya dimasa lalu.

Dengan memutarbalikan fakta sejarah dan ingin kembali masuk dalam panggung kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kebedaraan RUU HIP patut dibaca sebagai bagian dari agenda itu, sehingga Wajib RUUP HIP ini ditolak dengan tegas tanpa kompromi apapun;

5. Kami pantas mencurigai bahwa konseptor RUU HIP ini adalah oknum-oknum yangg ingin membangkitkan kembali paham dan Partai Komunis Indonesia, dan oleh karena itu patut diusut oleh yang berwajib;

6. Meminta dan mengimbau kepada Umat Islam Indonesia agar tetap waspada dan selalu siap siaga terhadap penyebaran faham komunis dengan pelbagai cara dan metode licik yang mereka lakukan saat ini;

7. Mendukung sepenuhnya keberadaan TNI sebagai penjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sekaligus pengawal Pancasila.

Karena itu, jika ternyata ada indikasi penyebaran faham komunis dengan pelbagai cara dan kedok, mari segera laporkan kepada pos atau markas TNI terdekat;

8. Bila maklumat ini diabaikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, maka kami Pimpinan MUI Pusat dan segenap Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia mengiimbau Umat Islam Indonesia.

Agar bangkit bersatu dengan segenap upaya konstitusional untuk menjadi garda terdepan dalam menolak faham komunisme dan berbagai upaya licik yang dilakukannya, demi terjaga dan terkawalnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Surat maklumat itu ditandatangani oleh  Wakil Ketua Umum Dewan Pimpunan MUI Muhyiddin Junaidi, dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan MUI Anwar Abbas.(*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pasal 7 RUU Haluan Ideologi Pancasila, PDI Perjuangan Setuju untuk Dihapus, 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved