RUU HIP
Penyebar Paham Khilafahisme Akan Diburu Seperti Paham Marxisme, Komunisme, Kapitalisme, Liberalisme
Jika RUU HIP disetujui jadi UU, Penyebar Paham Khilafahisme Akan Diburu Seperti Paham Marxisme, Komunisme, Kapitalisme, Liberalisme
Syaratnya PDIP juga setuju penambahan ketentuan menimbang untuk menegaskan larangan terhadap ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, seperti Marxisme - komunisme, Kapitalisme - Liberalisme, Radikalisme serta bentuk Khilafahisme
TRIBUN-TIMUR.COM - Sekjen DPP PDIP Hasto Kristianto menegaskan partainya mendengarkan semua aspirasi masyarakat terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila atau RUU HIP.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan, Pancasila yang digali dari bumi Indonesia adalah saripati kepribadian bangsa yang sarat dengan tradisi gotong royong dan musyawarah.
"Musyawarah untuk mufakat adalah praktik demokrasi Pancasila. Dengan demikian, terhadap materi muatan yang terdapat di dalam Pasal 7 RUU HIP terkait ciri pokok Pancasila sebagai Trisila yang kristalisasinya dalam Ekasila, PDI Perjuangan setuju untuk dihapus," ujar Hasto dalam keterangan resminya, Jakarta, Minggu (14/6/2020) seperti dilansir tribunnews.com
Selain itu, kata Hasto, PDIP juga setuju penambahan ketentuan menimbang untuk menegaskan larangan terhadap ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, seperti Marxisme - komunisme, Kapitalisme - Liberalisme, Radikalisme serta bentuk Khilafahisme.
Artinya jika RUU HIP disetujui jadi undang-undang, penyebar paham Marxisme-Komunisme, Kapitalisme-Liberalisme, Radikalisme dan Khilafahisme akan diburu dan ditangkap karena bertentangan dengan ideologi Pancasila.
"Pemerintahan Presiden Jokowi melalui Menkopolhukam Mahfud MD, memahami suasana kebatinan yang berkembang, dan PDI Perjuangan meyakini bahwa pemerintah akan kedepankan dialog dan menampung aspirasi yang berkembang," papar Hasto.
Menurut Hasto, berbagai pendapat berkaitan dengan RUU HIP, menunjukkan kuatnya kesadaran terhadap Pancasila sebagai dasar yang memersatukan bangsa.
Oleh sebab itu, Hasto meminta akan bijak sekiranya semua pihak ke depankan dialog.
"Sebab dialog, musyawarah dan gotong royong adalah bagian dari praktik demokrasi Pancasila," tutur Hasto.
NU, Muhammadiyah, MUI Tolak Ayat Gotong Royong di RUU HIP
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
MUI menilai keberadaan RUU HIP telah mendistorsi substansi dan makna nilai-nilai Pancasila sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945.
Melalui sebuah maklumat, MUI berpandangan bahwa RUU HIP memeras pancasila menjadi Trisila lalu menjadi Ekasila yakni gotong royong adalah nyata-nyata merupakan upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari Pancasila.
Dia mengatakan, hal itu secara terselubung ingin melumpuhkan keberadaan sila Pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa yang telah dikukuhkan dengan Pasal 29 Ayat (1) UUD Tahun 1945.