Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PDIP Hapus Gotong Royong

MUI & NU Protes Keras Gotong-royong di RUU HIP Lolos, PDIP Akhirnya Sepakat Trisila-Ekasila Dihapus

Pengurus MUI Nahdlatul, Muhammadiyah protes keras kata Gotong-royong di RUU HIP Lolos, PDIP mengalah mau dihapus, reaksi Mahfud MD Menko Jokowi

Editor: Mansur AM
Kolase Tribunnews
Ketum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri - PDIP mengalah pasal tentang Trisila, Ekasila gotong royong dihapus di RUU HIP seperti masukan MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas lain 

Namun pasca reformasi para aktivis dan simpatisannya telah melakukan berbagai upaya untuk menghapus citra buruknya dimasa lalu.

Dengan memutarbalikan fakta sejarah dan ingin kembali masuk dalam panggung kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kebedaraan RUU HIP patut dibaca sebagai bagian dari agenda itu, sehingga Wajib RUUP HIP ini ditolak dengan tegas tanpa kompromi apapun;

5. Kami pantas mencurigai bahwa konseptor RUU HIP ini adalah oknum-oknum yangg ingin membangkitkan kembali paham dan Partai Komunis Indonesia, dan oleh karena itu patut diusut oleh yang berwajib;

6. Meminta dan mengimbau kepada Umat Islam Indonesia agar tetap waspada dan selalu siap siaga terhadap penyebaran faham komunis dengan pelbagai cara dan metode licik yang mereka lakukan saat ini;

7. Mendukung sepenuhnya keberadaan TNI sebagai penjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sekaligus pengawal Pancasila.

Karena itu, jika ternyata ada indikasi penyebaran faham komunis dengan pelbagai cara dan kedok, mari segera laporkan kepada pos atau markas TNI terdekat;

8. Bila maklumat ini diabaikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, maka kami Pimpinan MUI Pusat dan segenap Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia mengiimbau Umat Islam Indonesia.

Agar bangkit bersatu dengan segenap upaya konstitusional untuk menjadi garda terdepan dalam menolak faham komunisme dan berbagai upaya licik yang dilakukannya, demi terjaga dan terkawalnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Surat maklumat itu ditandatangani oleh  Wakil Ketua Umum Dewan Pimpunan MUI Muhyiddin Junaidi, dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan MUI Anwar Abbas.

PDIP Sepakat  Hapus Pasal Gotong Royong, Tambahkan Khilafaisme Juga Dilarang

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut partainya sepakat dengan masukan elemen masyarakat, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), NU dan Muhammadiyah untuk menghapus pasal yang mengatur ciri pokok Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut sikap itu diambil karena partainya mendengarkan seluruh aspirasi masyarakat terkait polemik RUU HIP yang sedang dibahas di DPR RI.

"Dengan demikian terhadap materi muatan yang terdapat di dalam Pasal 7 RUU HIP terkait ciri pokok Pancasila sebagai Trisila yang kristalisasinya dalam Ekasila, PDI Perjuangan setuju untuk dihapus," kata Hasto dalam keterangan tertulis, Minggu (14/6/2020).

Draf RUU HIP tertanggal 20 April 2020, Trisila dan Ekasila diatur dalam pasal 6.

Ayat (1), RUU itu menyebut ada tiga ciri pokok Pancasila yang bernama Trisila, yaitu ketuhanan, nasionalisme, dan gotong-royong.

Kemudian Ayat (2), Trisila dikerucutkan menjadi Ekasila, yaitu gotong-royong.

Hasto menyampaikan PDIP juga menerima aspirasi terkait ketiadaan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme atau Marxisme-Leninisme sebagai konsideran.

PDIP sepakat RUU HIP melarang paham-paham seperti komunisme.

"Demikian halnya penambahan ketentuan menimbang guna menegaskan larangan terjadap ideologi yang bertentangan dengan Pancasila seperti marxisme-komunisme, kapitalisme-liberalisme, radikalisme serta bentuk khilafahisme, juga setuju untuk ditambahkan," tuturnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ramai RUU HIP, Menko Polhukam Singgung Kiai Madura yang Tolak Bangkitnya Kembali Komunisme , 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved