Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus PD Parkir

Kejati Sulsel Limpahkan Berkas Perkara Eks Dirum PD Parkir ke Pengadilan

Kejati Sulsel telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi pengelolaan dana parkir di PD Parkir Raya Makassar

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR.COM/HASAN BASRI
Tim Kejaksaan Tinggi Sulsel membawa hasil sitaan barang bukti dugaan korupsi PD Parkir Makass 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi pengelolaan dana parkir di PD Parkir Raya Makassar, senilai Rp 1,9 miliar ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.

Pelimpahan berkas dengan terdakwa mantan Direktur Umum (Dirum) Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar, Rusdi Muhadir, setelah hampir setahun bergulir di Kejaksaan.

"Sudah dilimpahkan ke Pengadilan hari Kamis minggu lalu," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Idil kepada tribun, melalui pesan WhatsApp, Senin (15/6/2020).

Menurut Idil, sidang perdana terdakwa dengan agenda pembacaan dakwaan akan digelar pada Selasa 23 Juni 2020 pekan depan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.

Sekedar diketahui Rusdi ditetapkan sebagai tersangka tepatnya Juni 2019 tahun lalu.
Rusdi disangka melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Sehingga perbuatanya merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 1.990.921.194,00 (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh juta sembilan ratus dua puluh satu ribu seratus sembilan puluh empat rupiah).

Rusdi dalam perkara itu diduga melakukan pengambilan uang milik perusahaan. Peran Rusdi pada kala itu menjabat sebagai Direktur Operasional PD Parkir Raya Makassar .

Lalu pada saat menjabat sebagai direktur umum, tersangka juga menyetujui pengambilan uang perusahan yang dilakukan oleh mantan Dirut Arianto Dammar yang kini telah meninggal dunia.

Perbuatan tersangka telah merugikan uang negara senilai Rp 1,9 miliar.

Pengelolaan dana PD Parkir Raya Makassar diusut Kejaksaan karena diduga ada penyimpangan yang merugikan uang negara.

Dana pengelolan parkir yang bermasalah untuk periode anggaran 2008 hingga 2014 senilai Rp 1,9 miliar.

Dalam kasus tersebut, Kejati Sulselbar telah memeriksa sekitar 20 orang saksi. Dugaan sementara, modus korupsinya dengan hanya menyetorkan sebagian kecil pendapatan ke Dinas Pendapatan Daerah, yaitu hanya Rp 350 juta.

Sementara yang tercatat pendapatan PD Parkir di bawah Rp 10 miliar. Itupun dianggap sangat minim, karena semestinya bisa mencapai Rp 90 miliar per tahun berdasarkan jumlah kendaraan.

Atas persoalan itu, PD Parkir disebut melanggar sejumlah UU seperti Permendagri 13 tahun 2006, UU No 1 tahun 2004 dan UU No 5 tahun 1962.

Selain pemeriksaan saksi, Rabu 8 Mei 2019, kantor PD Parkir Makassar yang berada Jl Hati Mulia, Kecamatan Mariso, digeledah tim Kejaksaan

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita dua boks dan satu koper berisi dokumen dari Kantor PD Parkir Makassar Raya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved