Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PPDB 2020

Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2020/2021 di Makassar, Cek Kuota 4 Jalur Pendaftaran

Jika tahun ajaran baru akan dimulai 13 Juli 2020, kapan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) dibuka?

Editor: Anita Kusuma Wardana
istimewa
Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan merilis petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2020 untak jenjang SMA/SMK. 

TRIBUN-TIMUR.COM-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menetapkan proses tahun ajaran baru 2020/2021 tetap berlangsung mulai 13 Juli 2020.

Hal tersebut menjawab kabar yang menyebut tahun ajaran baru 2020/2021 akan diundur hingga Januari 2021.

Lantas, jika tahun ajaran baru akan dimulai 13 Juli 2020, kapan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) dibuka?

Seperti diketahui, akibat pandemi Covid-19 atau Virus Corona, pendaftaran PPDB tahun 2020/2021 mengalami perubahan, termasuk di Makasssar.

Pemerintah Kota Makassar mengundur masa pendaftaran on-line penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi.

Plt Kepala Dinas Makassar, Amalia Hambali mengatakan PPDB zonasi akan berlangsung 1 Juli, yang sebelumnya dijadwalkan pada 22 Juni 2020.

Menurut Amalia, pergeseran jadwal pendaftaran PPDB ini karena mengikut acuan pemerintah provinsi.

"Provinsi mundur kita juga harus mundur karena ada surat edaran kemendikbud khusus SD SMP ada aplikasi yang di sediakan tinggal infrastruktur nya oleh pemda setempat," ujar Amalia, Jumat (12/6/2020)

Sementara panitia PPDB di tingkat sekolah kata dia itu telah terbentuk.

Ia mengatakan panitia PPDB tak lain adalah guru dan kepala sekolah di sekolahnya masing-masing.

"Kami juga menekankan, para panitia mengadakan PPDB secara profesional dan melaksanakan protokol kesehatan saat melakukan aktivitas di sekolah," ujarnya.

Daya tampung atau kuota yang tersedia pada PPDB 2020 di Sulsel:

- Kuota SMA, SMK, SLB sebanyak 174.282 orang

- Kuota / daya tampung SMA negeri sebanyak 78.052 kursi

- Kuota / daya tampung SMA swasta tersedia 20.772 kursi.

- Kuota / daya tampung SMK Negeri sebanyak 43.778 orang.

- Kuota / daya tampung SMK swasta sebanyak 31.680 orang.

4 Jalur Pendaftaran

Ada empat jalur pendaftaran siswa baru dalam PPDB 2020, yakni:

1. Jalur Zonasi (kuoat paling sedikit 50 %)

- Diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi.

- Jalur Zonasi termasuk di dalamnya kuota bagi anak penyandang disabilitas.

-Domisili calon peserta didik baru berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

-Kartu Keluarga dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili dari Rukun Tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

-Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah Kabupaten/Kota yang sama dengan Sekolah asal.

2. Jalur Afirmasi (kuota paling sedikit 15%)

-Diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.

-Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

-Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.

-Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

-Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, Sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

3. Jalur Perpindahan Orangtua/Wali (paling banyak 5%)

-Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari
Instansi, Lembaga, Kantor, atau Perusahaan yang mempekerjakan.

-Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru.

4. Jalur Prestasi (Sisa Kuota Jalur Zonasi, Jalur Afirmasidan Jalur PerpindahanTugasOrang Tua/Wali)

- Jalur Prestasi Akademik ditentukan berdasarkan Akumulasi Nilai Rapor SemesterI s.d. SemesterV

- Jalur prestasi Non Akademik ditentukan berdasarkan :

  • Hasil perlombaan dan/atau penghargaan pada tingkat Internasional, tingkat Nasional, tingkat Provinsi, dan/atau tingkat Kabupaten/Kota
  • Hasil ujian kompetensi dihadapan tim penguji pada satuan pendidikan bagi penghafal Al Quran 5 (lima) Juz yang setara dengan peringkat I (pertama) Prestasi Internasional
  • Bukti atas prestasi non akademik dibuktikan dengan Sertifikat/Piagam Penghargaan diterbitkan selama duduk di bangku SMP sederajat

Proses Seleksi

1. Seleksi Jalur Zonasi

-Seleksi Jalur Zonasi memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.

-Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran.

2. Seleksi Jalur Afirmasi

-Seleksi Jalur Afirmasi dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah.

-Jika jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah sama, pemenuhan kuota/daya tampung terakhir dengan memprioritaskan peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran;

3. Seleksi Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali

Seleksi Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggalterdekatke Sekolah.

Jika jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah sama, pemenuhan kuota/daya tampung terakhir dengan memprioritaskan peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran;

4. Seleksi Jalur Prestasi

Akademik

-Seleksi Jalur Prestasi dilakukan dengan memprioritaskan nilai akademik yaitu Akumulasi nilai Rapor Semester I s.d. semesterV.

-Jika Akumulasi nilai Rapor Semester I s.d. semester V sama, pemenuhan kuota/daya tampung terakhir dengan memprioritaskan peserta didik yang lebih tua berdasarkan
surat keterangan lahir atau akta kelahiran;

Nonakademik

- Seleksi Jalur Prestasi Non Akademik dilakukan dengan memprioritaskan hasil perlombaan dan/atau penghargaan pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atautingkat kabupaten/kota.

- Hasil perlombaan dan/atau penghargaan pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota ditentukan melalui Bobot hasil perlombaan dan/atau penghargaan.

- Jika bobot prestasi sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir ditentukan denganmemprioritaskan peserta didik yang lebihtua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved