PPDB 2020
Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2020/2021 di Makassar, Cek Kuota 4 Jalur Pendaftaran
Jika tahun ajaran baru akan dimulai 13 Juli 2020, kapan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) dibuka?
3. Jalur Perpindahan Orangtua/Wali (paling banyak 5%)
-Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari
Instansi, Lembaga, Kantor, atau Perusahaan yang mempekerjakan.
-Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru.
4. Jalur Prestasi (Sisa Kuota Jalur Zonasi, Jalur Afirmasidan Jalur PerpindahanTugasOrang Tua/Wali)
- Jalur Prestasi Akademik ditentukan berdasarkan Akumulasi Nilai Rapor SemesterI s.d. SemesterV
- Jalur prestasi Non Akademik ditentukan berdasarkan :
- Hasil perlombaan dan/atau penghargaan pada tingkat Internasional, tingkat Nasional, tingkat Provinsi, dan/atau tingkat Kabupaten/Kota
- Hasil ujian kompetensi dihadapan tim penguji pada satuan pendidikan bagi penghafal Al Quran 5 (lima) Juz yang setara dengan peringkat I (pertama) Prestasi Internasional
- Bukti atas prestasi non akademik dibuktikan dengan Sertifikat/Piagam Penghargaan diterbitkan selama duduk di bangku SMP sederajat
Proses Seleksi
1. Seleksi Jalur Zonasi
-Seleksi Jalur Zonasi memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.
-Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran.
2. Seleksi Jalur Afirmasi
-Seleksi Jalur Afirmasi dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah.
-Jika jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah sama, pemenuhan kuota/daya tampung terakhir dengan memprioritaskan peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran;
3. Seleksi Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali
Seleksi Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggalterdekatke Sekolah.