Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PPDB 2020

Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2020/2021 di Makassar, Cek Kuota 4 Jalur Pendaftaran

Jika tahun ajaran baru akan dimulai 13 Juli 2020, kapan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) dibuka?

Editor: Anita Kusuma Wardana
istimewa
Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan merilis petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2020 untak jenjang SMA/SMK. 

3. Jalur Perpindahan Orangtua/Wali (paling banyak 5%)

-Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari
Instansi, Lembaga, Kantor, atau Perusahaan yang mempekerjakan.

-Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru.

4. Jalur Prestasi (Sisa Kuota Jalur Zonasi, Jalur Afirmasidan Jalur PerpindahanTugasOrang Tua/Wali)

- Jalur Prestasi Akademik ditentukan berdasarkan Akumulasi Nilai Rapor SemesterI s.d. SemesterV

- Jalur prestasi Non Akademik ditentukan berdasarkan :

  • Hasil perlombaan dan/atau penghargaan pada tingkat Internasional, tingkat Nasional, tingkat Provinsi, dan/atau tingkat Kabupaten/Kota
  • Hasil ujian kompetensi dihadapan tim penguji pada satuan pendidikan bagi penghafal Al Quran 5 (lima) Juz yang setara dengan peringkat I (pertama) Prestasi Internasional
  • Bukti atas prestasi non akademik dibuktikan dengan Sertifikat/Piagam Penghargaan diterbitkan selama duduk di bangku SMP sederajat

Proses Seleksi

1. Seleksi Jalur Zonasi

-Seleksi Jalur Zonasi memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.

-Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran.

2. Seleksi Jalur Afirmasi

-Seleksi Jalur Afirmasi dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah.

-Jika jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah sama, pemenuhan kuota/daya tampung terakhir dengan memprioritaskan peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran;

3. Seleksi Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali

Seleksi Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggalterdekatke Sekolah.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved