PPDB 2020
Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2020/2021 di Makassar, Cek Kuota 4 Jalur Pendaftaran
Jika tahun ajaran baru akan dimulai 13 Juli 2020, kapan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) dibuka?
- Kuota / daya tampung SMK Negeri sebanyak 43.778 orang.
- Kuota / daya tampung SMK swasta sebanyak 31.680 orang.
4 Jalur Pendaftaran
Ada empat jalur pendaftaran siswa baru dalam PPDB 2020, yakni:
1. Jalur Zonasi (kuoat paling sedikit 50 %)
- Diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi.
- Jalur Zonasi termasuk di dalamnya kuota bagi anak penyandang disabilitas.
-Domisili calon peserta didik baru berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
-Kartu Keluarga dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili dari Rukun Tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
-Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah Kabupaten/Kota yang sama dengan Sekolah asal.
2. Jalur Afirmasi (kuota paling sedikit 15%)
-Diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
-Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
-Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.
-Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
-Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, Sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.