New Normal
New Normal, Pemkab Enrekang Buka Kembali Semua Akses Publik
Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Enrekang tentang Tatanan Kehidupan Produktif dan Aman Covid-19 dalam wilayah Kabupaten Enrekang.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang akhirnya mulai membuka kembali seluruh akses ruang publik.
Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Enrekang tentang Tatanan Kehidupan Produktif dan Aman Covid-19 dalam wilayah Kabupaten Enrekang.
Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa beberapa seperti aspek penyelenggaraan pemerintahan, aspek ekonomi, sosial dan budaya harus mengikuti sesuai protokoler kesehatan.
Akses yang akan dibuka kembali meliputi, pasar tradisional, pengusaha kecil menengah, rumah makan, toko, hotel, penginapan, wisma, warkop dan transportasi umum.
Selain itu akses sosial seperti rumah Ibadah kembali dioperasikan, namun tetap memperhatikan protokoler kesehatan penanganan Covid-19.
Tak hanya itu, pemberlakuan portal atau pos jaga di tingkat kecamatan, kelurahan dan desa juga ditiadakan dan beralih di kantor masing-masing kecamatan, kelurahan dan desa.
Dengan fungsi sebagai media informasi publik serta edukasi Covid-19 kepada masyarakat setempat.
"Edaran ini sesuai hasil keputusan rapat bersama Jajaran Forkopimda, Pimpinan Lembaga/Organisasi Keagamaan se-Kabupaten Enrekang," kata Sekda Pemkab Enrekang, H Baba, Minggu (14/7/2020).
Surat Edaran Bupati Enrekang tersebut berlaku sejak tanggal dikeluarkan yakni tanggal 12 Juni 2020.
"Surat Edaran yang dikeluarkan Bupati ini adalah dalam rangka menjelang pemberlakuan New Normal seperti instruksi pusat," ujarnya.