NASIB 2 Pelajar yang Standing Motor di Depan Polantas, Ditangkap dan Terancam Pasal Balap Liar
Setelah viral di media sosial, Satlantas Polresta Pekanbaru bertindak dan menangkap tiga remaja berstatus pelajar berinisial RV (17), RIP (17)
TRIBUN-TIMUR.COM - Nasib 2 Pelajar yang Standing Motor di Depan Polantas, Ditangkap dan Terancam Pasal Balap Liar
Viral di media sosial video aksi nekat Pelajar melakukan standing atau Freestyle sepeda motor di depan petugas kepolisian lalu lintas atau Polantas di Kota Pekanbaru, Riau.
Video tersebut diunggah akun Instagram @pkucity beberapa hari lalu dan telah dilihat 43.213 kali, serta mendapat 299 komentar.
Dalam video berdurasi sembilan detik, tampak dua remaja menggunakan sepeda motor matik melakukan aksi standing di Jalan Yos Sudarso tepat di depan Stadion Kaharuddin Nasution, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.
Aksi nekat itu dilakukan tepat di hadapan Polantas yang sedang duduk di atas motor dinas patroli di tepi jalan.
Salah satu teman kedua remaja itu merekam video aksi standing tersebut.
Setelah viral di media sosial, Satlantas Polresta Pekanbaru bertindak dan menangkap tiga remaja berstatus pelajar berinisial RV (17), RIP (17), dan YN (18).
• 4 Fakta Viral Video Tik Tok Pejabat Joget Sama Perempuan di Atas Meja, Buat di Kantor & Ngaku Khilaf
• 18 Situs Download Film Selain LK21, Indoxxi & Ganool, Ada Krackle, Amazon, Genflix hingga Iflix
• Setelah Banjir Bandang, Sampah Warga Bantaeng Bertumpuk di Pinggir Jalan
"Berdasarkan video viral kami melakukan pendalaman sehingga didapati alamat ketiga orang yang masih berstatus sebagai pelajar," kata Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Emil Eka Putra kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Minggu (14/6/2020).
Ketiga pelajar diamankan pada Jumat (12/6/2020), setelah melakukan aksi nekat standing motor depan polantas pada Rabu (10/6/2020) lalu.
"RV selaku pengendara sepeda motor, RIP yang dibonceng, sedangkan YN yang merekam video," sebut Emil.
Pelajar beserta kendaraannya diamankan petugas dan ditilang.
Mereka dikenakan Pasal 297 Jo Pasal 115 huruf b UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.
Dari penelusuran Kompas.com, pasal tersebut terkait aksi balap liar dengan ancaman denda maksimal Rp 3 juta dan hukuman 1 tahun.
"Ketiga pelajar kami amankan di Satlantas Polresta Pekanbaru sambil menunggu orangtua yang bersangkutan," katanya.
"Untuk kendaraannya kami tilang dan sidang tahun depan," tegas Emil.(*)
• 4 Fakta Viral Video Tik Tok Pejabat Joget Sama Perempuan di Atas Meja, Buat di Kantor & Ngaku Khilaf
• 18 Situs Download Film Selain LK21, Indoxxi & Ganool, Ada Krackle, Amazon, Genflix hingga Iflix

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : "Viral, Video 2 Pelajar Standing Motor di Depan Sejumlah Polisi, Ditangkap 2 Hari Kemudian"