Pernikahan Sesama Jenis
Lakukan Pernikahan Sesama Jenis, Dua Perempuan di Soppeng Juga Dijerat Kasus Pemalsuan
Polsek Donri-donri telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sepasang perempuan yang menikah di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNSOPPENG.COM, DONRI-DONRI - Polsek Donri-donri telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sepasang perempuan yang menikah di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.
Dua perempuan tersebut adalah MAS dan MIT. Keduanya melangsungkan pernikahannya di Desa Baringeng, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, Rabu (9/6/2020) lalu.
"Semalam memang diamankan di sini (Donri-donri), karena yang perempuan MAS berasal dari sini. Itu juga untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Kapolsek Donri-donri, Iptu Mashudi, Sabtu (13/6/2020).
Keduanya dipolisikan lantaran melakukan pernikahan sejenis yang adalah perbuatan ilegal di Indonesia.
Identitas keduanya pun juga telah dibuktikan ketika pihak kepolisian membawa keduanya ke Puskesmas Tajuncu.
"Itu sudah dibuktikan di Puskesmas kalau si MAS itu adalah perempuan," katanya.
Selain melakukan pernikahn sejenis yang ilegal di Indonesia, MAS juga diduga melakukan pemalsuan identitas.
"Ada juga dugaan pemalsuan identitasnya. Yang perempuan MAS ini mengganti jenis kelaminnya menjadi laki-laki di KTP setelah mendatangi Dukcapil, alasannya kalau yang tertulis perempuan di berkasnya itu salah tulis," katanya.
Pernikahan keduanya dibenarkan oleh Kepala Desa Baringeng, Andi Aris. Namun, Andi Aris mengaku kecolongan dengan adanya pernikahan sejenis tersebut.
"Saya kecolangan karena pernikahanya tidak dilaporkan ke desa dan KUA, artinya dia nikah sirih" katanya.(*)