Gadis Muda Dipaksa Ikut Pesta Minuman Keras, Dicabuli Pacar saat Tak Berdaya, Kronologi
Dia dicabuli pacarnya sendiri, ADY (19), warga Anak Ratu, Lampung Tengah, Selasa (9/6/2020). Dibuat Mabuk
TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus Pemerkosaan dengan modus mencekoki korban dengan minuman keras terjadi Lampung Tengah, Lampung.
Korban seorang gadis remaja berinisial NN.
Dia dicabuli pacarnya sendiri, ADY (19), warga Anak Ratu, Lampung Tengah, Selasa (9/6/2020).
• Oknum PNS Punya Banyak Wanita Simpanan, Marah saat Istri Tahu Kelakuan Liciknya, Babak Belur
• UPDATE Corona Indonesia Sabtu 13 Juni 2020: 1.014 Kasus Baru Covid-19, Pasien Sembuh 563 Orang
Dibuat Mabuk

Peristiwa itu korban alami setelah sebelumnya dibuat mabuk dengan minuman keras.
Muslikh mengatakan, modus pencabulan itu adalah pelaku membuat korban mabuk dengan cara dicekoki minuman keras.
“Saat korban mabuk, pelaku mencabuli korban dengan cara melakukan hubungan badan,” kata Muslikh.
• Oknum PNS Punya Banyak Wanita Simpanan, Marah saat Istri Tahu Kelakuan Liciknya, Babak Belur
• UPDATE Corona Indonesia Sabtu 13 Juni 2020: 1.014 Kasus Baru Covid-19, Pasien Sembuh 563 Orang
Kronologi Kejadian
Pencabulan itu berawal saat korban dijemput oleh rekan pelaku yang berinisial FN pada hari kejadian.
Sebelumnya, pelaku sudah menelepon korban untuk mengajaknya kongkow sekitar pukul 12.00 WIB.
Di rumah FN, ternyata sudah berkumpul pelaku dan sekitar 10 orang lain.
Pada pukul 15.00 WIB, pelaku mengajak korban pindah lokasi kongko di rumah ASP, salah satu teman pelaku yang berada di Kampung Karang Jawa, Kecamatan Anak Ratu.
Di rumah ASP inilah pelaku mencekoki korban dengan minuman keras, hingga korban mabuk.
“Karena merasa lemas dan pusing, korban minta diantarkan pulang,” kata Muslikh.
Mulanya korban diantar pulang dengan dibonceng sepeda motor oleh pelaku.
Namun, dalam perjalanan pulang, pelaku memindahkan korban ke mobil dan dibawa ke rumah temannya yang lain, JY, yang masih satu lokasi.
Sesampainya di rumah JY, pelaku lalu membawa korban ke kamar dan dalam keadaan mabuk, korban Disetubuhi.
• Oknum PNS Punya Banyak Wanita Simpanan, Marah saat Istri Tahu Kelakuan Liciknya, Babak Belur
• UPDATE Corona Indonesia Sabtu 13 Juni 2020: 1.014 Kasus Baru Covid-19, Pasien Sembuh 563 Orang
Karena mabuk, korban tidak kuasa memberontak.
Pelaku kemudian meninggalkan korban begitu saja setelah menyetubuhinya.
Keesokan hari, korban yang pulang ke rumah langsung menceritakan peristiwa itu kepada orangtuanya.
Korban lalu melaporkan pencabulan itu ke Mapolsek Padang Ratu dengan nomor laporan LP/90-B/VI/2020/Polda Lpg/Res Lamteng/Sek Patu. Muslikh mengatakan, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1, 2 jo 76D dan Pasal 82 jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara,” kata Muslikh. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gadis Ini Dicekoki Pacar Miras hingga Mabuk Lalu Dicabuli", .