Siasat Licik Guru SMP, Jebak 25 Model Belia Supaya Mau Difoto Tanpa Busana dan Esek-esek di Hotel
Seorang guru SMP tersebut merupakan warga Bojonegoro. Dia juga fotografer, namun diduga memperdayai puluhan cewek belia.
Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan menjelaskan, pelaku memberi tiga pilihan kepada korbannya jika tidak mau difoto telanjang.
Di antaranya jadi pacar, disetubuhi, bahkan didenda sebesar Rp 60 juta sesuai perjanjian kontrak di awal dengan korbannya.
Korban yang tak kuasa memilih opsi tersebut, akhirnya disetubuhi.
Tersangka tidak membantah atas perjanjian yang dilakukan terhadap korbannya, hingga berujung persetubuhan terhadap para korban.
"Foto ada yang saya lakukan di tempat terbuka dan tertutup, memang ada perjanjian," ungkapnya menunduk.
Kini tersangka telah mendekam di Mapolres Bojonegoro untuk mempertanggung jawabkan apa yang dilakukan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU perlindungan anak ancaman penjara 15 tahun.

Ancaman
Sebagai guru yang mengajar di salah satu SMP di Kabupaten Bojonegoro, dia justru melakukan tindakan asusila.
Pria yang sudah berkeluarga itu nyambi sebagai fotografer untuk memperdaya para korbannya.
Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini bermula dari laporan orang tua korban yang masih di bawah umur.
Orang tua korban melapor jika anaknya menjadi korban asusila dari pelaku.
Setelah diamankan, tersangka diminta keterangan dan mengaku ada 25 perempuan yang difoto.
Namun yang berhasil dideteksi 18 orang, delapan sudah diperiksa dan tiga disetubuhi.
"Pelaku mengancam kepada korbannya, berupa denda Rp 60 juta hingga disetubuhi," ujarnya saat ungkap kasus, Jumat (12/6/2020)