SAH! PNS Bakal Kerja Dalam Dua Shift: Pukul 07.30 Sampai 15.00 dan 10.00 Sampai 17.30
"Akan keluar Surat Edaran Menpan RB soal shif kerja PNS," kata Tjahjo Kumulo kepada Kontan.co.id, Jumat (12/6/2020).
TRIBUN-TIMUR.COM - Sah! PNS Bakal Kerja Dalam Dua Shift Pukul 07.30 Sampai 15.00 dan 10.00 Sampai 17.30
Pemerintah tetap berkomitmen untuk melakukan pencegahan penyebaran virus korona di berbagai tempat, termasuk di tempat kerja.
Seperti diketahui setelah dikeluarkan kebijakan New Normal masyarakat antusias untuk langsung beraktivitas. Alhasil penumpukan di berbagai moda transportasi tidak terhindarkan.
Mengatasi masalah tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memastikan bahwa pihaknya akan mengeluarkan sebuah peraturan.
"Akan keluar Surat Edaran Menpan RB soal shif kerja PNS," kata Tjahjo Kumulo kepada Kontan.co.id, Jumat (12/6/2020).
• Jadwal Terbaru MotoGP 2020, Cuman 13 Race, Mulai 17 Juli di Jerez Spanyol Live Streaming Trans7
Ada beberapa usulan yang tengah digodok, yakni, Pertama, shift 1 dari pukul 07.30 WIB -15.00 WIB, shift 2 dari 10.00 WIB - 17.30 WIB.
• Selain Bira, ini 5 Destinasi Wisata yang Bisa Dikunjungi di Bulukumba Saat New Normal
Kedua, jika usulan sistem shift ini disetujui, sistem kerja akan diatur secara terpisah, yakni untuk pegawai ASN dengan SE Menteri PANRB, untuk pegawai BUMN dengan SE Menteri BUMN, untuk pegawai swasta dengan SE Menteri Ketenagakerjaan.
• Warga Bangkala Jeneponto Digegerkan Penemuan Potongan Kuda di Kebun Gula, Hasil Curian?
Ketiga, sebelum diterbitkan dan diberlakukan SE tentang Sistem Kerja Shift, perlu dilakukan survei dan simulasi yang lebih cermat.
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Sah! PNS bakal kerja dalam dua shift (07.30-15.00) dan (10.00-17.30)

Gaji Ke-13 PNS, TNI/Polri & Pensiunan Dipastikan Cair, Cek Estimasi Besarannya
Berikut ini bahasan mengenai Gaji Ke-13 PNS, TNI dan Polri serta Pensiunan dipastikan cair oleh Kemenkeu.
Sebelumnya cek dulu besaran yang diterima beserta tunjangan.
Gaji Ke-13 PNS, TNI/Polri serta pensiunan itu disebut-sebut bakal cair pada akhir tahun. Sebelumnya sempat disebut akan cair Juni 2020.
Ini estimasi besarannya.
Kabar bahagia bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena tahun 2020 ini tetap akan menerima Gaji Ke-13 meskipun negara tengah menghadapi pandemi virus corona.
• Soal dan Jawaban Belajar dari Rumah TVRI SD Kelas 4 5 6 Kamis 11 Juni 2020, Gerakan Sadar Energi
• Soal dan Jawaban Belajar dari Rumah TVRI Operasi Penjumlahan SD Kelas 1 2 3 Kamis 11 Juni 2020
Mengenai alokasi anggaran sampai dengan besaran gaji ke-13 pun belum dibahas.
"Untuk gaji ke 13, pembahasannya baru akan dilakukan di bulan Oktober atau November 2020," ujar Yustinus, Sabtu (25/4/2020).
Biasanya pada tahun anggaran sebelum merebak wabah Virus Corona, gaji ke-13 PNS cair pada pertengahan tahun.
Gaji ke-13 PNS itu biasanya cair menjelang tahun ajaran baru pendidikan atau berkisar pada bulan Juli.
Skenario alasan gaji ke-13 PNS, TNI/Polri serta Pensiunan terlambat dikarenakan pemerintahan pimpinan Presiden Joko Widodo ini tengah fokus mengatasi pandemi Virus Corona atau Covid-19.
"Mengenai besaran dan lain-lain belum ada pembahasan, karena pemerintah masih fokus ke penanganan Covid-19," kata Yustinus.
Tidak hanya berpengaruh pada jadwal gaji ke-13, jumlah besaran THR PNS, TNI, Polri, pensiunan tahun 2020 yang cair pada 15 Mei lalu pun ikut berkurang.

Besaran Tunjangan PNS
Untuk tunjangan PNS yang melekat antara lain yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.
Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Lalu PNS juga mendapatkan tunjangan suami/istri yang besarannya sebesar 5% dari gaji pokok.
Terakhir yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
• Zuraida Hanum Tega Bunuh Suami dan Akui 5 Kali Bercinta dengan Eksekutor, Jaksa Tuntut Seumur Hidup
Estimasi Besaran Gaji ke-13
Gaji ke-13 sudah pasti meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Sementara THR tergantung dengan instansi pemerintah masing-masing, baik kementerian/lembaga pemerintah pusat maupun pemda.
Sejumlah PNS di Kabupaten Batola melakukan smart presensi atau aplikasi Android berbasis Global Positioning System (GPS). Pengetatan kehadiran merupakan bagian dari program Pemkab Batola untuk penerapan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sejak Oktober 2018 lalu. (Abbas untuk Banjarmasinpost.co.id)
Komponen THR bisanya meliputi gaji pokok ditambah tunjangan melekat.
Namun, beberapa instansi menetapkan THR meliputi komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan ditambah tunjangan kinerja atau tukin.
Dalam arti, besaran THR sangat tergantung pada kebijakan masing-masing instansi.
Hal ini membuat besaran gaji ke-13 biasanya lebih besar ketimbang THR.
Jika Gaji ke-13 PNS tahun ini tidak berkurang, maka kemungkinan besarannya seperti tahun sebelumnya yaitu lebih dari THR.
Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
EDITOR : Rendy Nicko
• Soal dan Jawaban Belajar dari Rumah TVRI SD Kelas 4 5 6 Kamis 11 Juni 2020, Gerakan Sadar Energi
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul "Pembahasan Gaji ke-13 ASN mundur ke akhir tahun" dan Kompas.com dengan judul Melansir artikel Kompas.com berjudul "Ketahui Perbedaan THR dan Gaji Ke-13 PNS",