SAH! PNS Bakal Kerja Dalam Dua Shift: Pukul 07.30 Sampai 15.00 dan 10.00 Sampai 17.30
"Akan keluar Surat Edaran Menpan RB soal shif kerja PNS," kata Tjahjo Kumulo kepada Kontan.co.id, Jumat (12/6/2020).
TRIBUN-TIMUR.COM - Sah! PNS Bakal Kerja Dalam Dua Shift Pukul 07.30 Sampai 15.00 dan 10.00 Sampai 17.30
Pemerintah tetap berkomitmen untuk melakukan pencegahan penyebaran virus korona di berbagai tempat, termasuk di tempat kerja.
Seperti diketahui setelah dikeluarkan kebijakan New Normal masyarakat antusias untuk langsung beraktivitas. Alhasil penumpukan di berbagai moda transportasi tidak terhindarkan.
Mengatasi masalah tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memastikan bahwa pihaknya akan mengeluarkan sebuah peraturan.
"Akan keluar Surat Edaran Menpan RB soal shif kerja PNS," kata Tjahjo Kumulo kepada Kontan.co.id, Jumat (12/6/2020).
• Jadwal Terbaru MotoGP 2020, Cuman 13 Race, Mulai 17 Juli di Jerez Spanyol Live Streaming Trans7
Ada beberapa usulan yang tengah digodok, yakni, Pertama, shift 1 dari pukul 07.30 WIB -15.00 WIB, shift 2 dari 10.00 WIB - 17.30 WIB.
• Selain Bira, ini 5 Destinasi Wisata yang Bisa Dikunjungi di Bulukumba Saat New Normal
Kedua, jika usulan sistem shift ini disetujui, sistem kerja akan diatur secara terpisah, yakni untuk pegawai ASN dengan SE Menteri PANRB, untuk pegawai BUMN dengan SE Menteri BUMN, untuk pegawai swasta dengan SE Menteri Ketenagakerjaan.
• Warga Bangkala Jeneponto Digegerkan Penemuan Potongan Kuda di Kebun Gula, Hasil Curian?
Ketiga, sebelum diterbitkan dan diberlakukan SE tentang Sistem Kerja Shift, perlu dilakukan survei dan simulasi yang lebih cermat.
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Sah! PNS bakal kerja dalam dua shift (07.30-15.00) dan (10.00-17.30)

Gaji Ke-13 PNS, TNI/Polri & Pensiunan Dipastikan Cair, Cek Estimasi Besarannya
Berikut ini bahasan mengenai Gaji Ke-13 PNS, TNI dan Polri serta Pensiunan dipastikan cair oleh Kemenkeu.
Sebelumnya cek dulu besaran yang diterima beserta tunjangan.
Gaji Ke-13 PNS, TNI/Polri serta pensiunan itu disebut-sebut bakal cair pada akhir tahun. Sebelumnya sempat disebut akan cair Juni 2020.
Ini estimasi besarannya.
Kabar bahagia bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena tahun 2020 ini tetap akan menerima Gaji Ke-13 meskipun negara tengah menghadapi pandemi virus corona.
• Soal dan Jawaban Belajar dari Rumah TVRI SD Kelas 4 5 6 Kamis 11 Juni 2020, Gerakan Sadar Energi
• Soal dan Jawaban Belajar dari Rumah TVRI Operasi Penjumlahan SD Kelas 1 2 3 Kamis 11 Juni 2020
Mengenai alokasi anggaran sampai dengan besaran gaji ke-13 pun belum dibahas.
"Untuk gaji ke 13, pembahasannya baru akan dilakukan di bulan Oktober atau November 2020," ujar Yustinus, Sabtu (25/4/2020).
Biasanya pada tahun anggaran sebelum merebak wabah Virus Corona, gaji ke-13 PNS cair pada pertengahan tahun.
Gaji ke-13 PNS itu biasanya cair menjelang tahun ajaran baru pendidikan atau berkisar pada bulan Juli.
Skenario alasan gaji ke-13 PNS, TNI/Polri serta Pensiunan terlambat dikarenakan pemerintahan pimpinan Presiden Joko Widodo ini tengah fokus mengatasi pandemi Virus Corona atau Covid-19.
"Mengenai besaran dan lain-lain belum ada pembahasan, karena pemerintah masih fokus ke penanganan Covid-19," kata Yustinus.
Tidak hanya berpengaruh pada jadwal gaji ke-13, jumlah besaran THR PNS, TNI, Polri, pensiunan tahun 2020 yang cair pada 15 Mei lalu pun ikut berkurang.
