Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, Abraham Samad: Ini Adalah Kejahatan

Abraham mempertanyakan apakah tuntutan itu betul-betul demi penegakan hukum.

Editor: Ansar
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Indonesian Future Leaders (IFL) menggelar konfrensi 2018 bertemakan Sinergi dan Kolaborasi dalam Membangun Negeri, di Balai Sidang 45, Jl Urip Sumoharjo Makassar, Kamis (1/3/2018). Acara ini menghadirkan narasumber utama Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015 Abraham Samad. Hadir juga Pelaksana Tugas Wali Kota Makassar Syamsu Rizal MI, salah satu relawan Indorelawan Maritta Rastuti, serta ratusan delegasi dan mahasiswa. 

Kelima, Patut diprtanyakan sikap pimp kpk yg mestinya melayangkan protes atau kberatan atas tuntutan itu.

Tp diamnya mereka seolah mengamini (isi tuntutan). Ini patut jg dipertanyakan kenapa? *ABAM*

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ronny Bugis, terdakwa kasus penganiayaan terhadap Novel Baswedan, dituntut pidana penjara selama 1 tahun.

 Siasat Licik Guru SMP, Jebak 25 Model Belia Supaya Mau Difoto Tanpa Busana dan Esek-esek di Hotel

 Pria Asal Pinrang Ketagihan Nonton Film Dewasa, Sepupu Jadi Pelampiasan Nafsu Birahi saat Rumah Sepi

Jaksa menilai, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.

Tim Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020) siang.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Ronny Bugis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama penganiayaan bersama-sama mengakibatkan luka berat. Tindak pidana terhadap Ronny Bugis 1 tahun dan terdakwa tetap ditahan," kata Tim Jaksa Penuntut Umum, pada saat membacakan surat tuntutan.

Uraian Jaksa

Jaksa Penuntut Umum menguraikan peran Ronny Bugis membantu terdakwa lainnya, yaitu Rahmat Kadir Mahulete untuk melakukan penyiraman air keras kepada Novel Baswedan di Jl. Deposito Blok T No 10 RT 3 RW 10 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Pada Sabtu 8 April 2017, Ronny Bugis meminjamkan sepeda motor Yamaha Mio GT miliknya kepada Rahmat Kadir untuk mengamati komplek perumahan tempat tinggal Novel.

Pada Minggu 9 April 2017, Rahmat Kadir, kembali meminjam sepeda motor Ronny Bugis untuk kembali mempelajari rute masuk dan keluar komplek Perumahan tempat tinggal Novel.

Terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa secara bersama-sama dan direncanakan melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa secara bersama-sama dan direncanakan melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Pada Selasa 11 April 2017, Rahmat Kadir meminta Ronny untuk mengantarkannya ke Kelapa Gading Jakarta Utara.

Rahmat Kadir membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dalam gelas (Mug) kaleng motif loreng hijau terbungkus plastik warna hitam.

Ronny Bugis menggunakan sepeda motor miliknya mengantarkan Rahmat Kadir ke kediaman Novel.

Berdasarkan arahan Rahmat Kadir itu, Ronny Bugis mengendarai sepeda motornya pelan-pelan.

Ketika posisi sejajar dengan Novel, Rahmat Kadir menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) tersebut ke bagian kepala dan badan saksi korban Novel.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved