Fakta Polemik Merek Geprek Bensu, Kronologi Gugatan Ruben Onsu Ditolak MA Hingga Viral di Twitter
Mahkamah Agung (MA) RI mengakui dan menetapkan bahwa PT Ayam Benny Sujono merupakan pemilik pertama dan sah dari merek I Am Geprek Bensu.
Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUNTIMURWIKI.COM - Geprek Bensu menjadi trending Twitter sejak Kamis (11/6/2020) malam.
Hal tersebut setelah Mahkamah Agung (MA) RI mengakui dan menetapkan bahwa PT Ayam Benny Sujono merupakan pemilik pertama dan sah dari merek I Am Geprek Bensu.
Artis Ruben Onsu kini tengah menjadi sorotan terkait polemik merek kulinernya Geprek Bensu.
Suami Sarwendah diketahui telah menggugat merek kuliner yang disebut menyerupai miliknya.
Namun gugatan justru ditolak hingga Ruben harus kehilangan merek Geprek Bensu yang telah populer.
Deretan fakta tentang polemik merek Geprek Bensu mulai bermunculan ke publik.
Penasaran apa saja?
Dikutip dari berbagai sumber, berikut ini 5 fakta Geprek Bensu milik Ruben Onsu vs I Am Geprek Bensu milik PT Ayam Geprek Benny Sujono selengkapnya.
1. Kronologi
Awalnya Ruben Onsu menggugat merek bernama I Am Geprek Bensu milik PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Ayah angkat Betrand Peto merasa namanya digunakan I Am Geprek Bensu sehingga menyerupai Geprek Bensu miliknya.
Merek Bensu milik Ruben Onsu telah dimohon sejak 3 September 2015 dan terdaftar pada 7 Juni 2018.
Dengan begitu, merek Bensu mendapatkan perlindungan sampai 3 September 2025.
Pada 25 September 3018, Ruben mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena nama "Bensu" yang ia gunakan untuk merek bisnis ayam gepreknya memiliki kesamaan dengan merek dagang lain.
Namun, perkara bernomor 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst itu ditolak majelis hakim pada 7 Februari 2017.