Tagihan Listik Melonjak
PLN Tegaskan Tak Ada Kenaikan Tarif Listrik ke DPRD Makassar
Agenda yang dibahas dalam pertemuan antara DPRD Kota Makassar dengan PLN UIW Sulselrabar, mengenai komplain pelanggan terkait lonjakan tagihan
Penulis: Sukmawati Ibrahim | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - PT PLN (Persero) Unit Induk wilayah Sulselrabar memenuhi undangan yang digelar oleh Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (11/6/2020).
Agenda yang dibahas dalam pertemuan antara DPRD Kota Makassar dengan PLN UIW Sulselrabar, mengenai komplain pelanggan terkait lonjakan tagihan rekening listrik yang dirasakan masyarakat di bulan Juni.
Hadir pada pertemuan ini Senior Manager Niaga dan Pelayanan Pelanggan PLN UIW Sulselrabar Sudirman, Manager PLN UP3 Makassar Utara Yuli Ashaniais Ramadani, Manager PLN UP3 Makassar Selatan, Raditya Hari Nugraha, Manager Komunikasi PLN UIW Sulselrabar, Eko Wahyu Prasongko.
Di hadapan PLN, Ketua Komisi D Bid. Kesra, Abdul Wahab Tahir merasa heran dengan adanya lonjakan tagihan rekening listrik pada bulan Juni yang dirasanya tak masuk akal.
"Biasanya perbulan bayar tagihan rekening listrik di rumah sekitar Rp 2 juta, kenapa sekarang jadi naik 2 kali lipat pembayarannya. Padahal pemakaian listrik sama dengan bulan sebelumnya," ujar Abdul
Senior Manager Niaga dan Pelayanan Pelanggan PLN UIW Sulselrabar, Sudirman menjelaskan, lonjakan tagihan rekening pada Juni bukan disebabkan kenaikan tarif dasar listrik melainkan intensitas pemakaian pelanggan meningkat.
“Perlu kami tegaskan bahwa PLN tagihan rekening listrik pada bulan Juni bukan akibat tarif listrik yang naik melainkan pemakaian listrik pelanggan. Sejak tahun 2017 sampai dengan saat ini, tarif listrik tidak mengalami perubahan dan pihak yang memiliki kewenangan menentukan tarif listrik, yakni Pemerintah melalui Kementerian ESDM,” ujar Sudirman.
Menurutnya, kenaikan tagihan listrik karena adanya peningkatan penggunaan listrik pada saat adanya pandemi virus corona atau Covid-19.
Dimana pada saat itu banyak aktivitas dilakukan di rumah serta dengan bertepatan bulan puasa dimana terjadi kenaikan pemakaian listrik oleh pelanggan.
Sudirman menjelaskan, akibat diberlakukannya penghitungan rata-rata pada tagihan rekening listrik pelanggan di bulan April dan Mei, mengakibatkan potensi selisih antara jumlah pemakaian listrik yang digunakan pelanggan dengan jumlah yang ditagihkan oleh PLN, hingga terjadi lonjakan tagihan di bulan Juni.
“Karena dihitung rata-rata, maka pada tagihan April dan Mei tidak sepenuhnya mencerminkan penggunaan aktual pelanggan. Karena pada bulan tersebut terjadi peningkatan aktivitas di rumah yang secara langsung meningkatkan durasi pemakaian listrik,” jelasnya.
Merespon kenaikan tagihan yang terjadi pada pelanggan, PLN memberikan solusi melalui kebijakan skema perlindungan lonjakan untuk meringankan pembayaran pelanggan.
Jika pada bulan Juni terjadi kenaikan tagihan lebih dari 20 persen, pelanggan berhak menerima perlindungan lonjakan dengan hanya membayar tagihan bulan Juni ditambah 40 persen dari selisih tagihan bulan sebelumnya saat menggunakan rata-rata pemakaian 3 bulan.
Kemudian 60 persen sisanya dibayar 3 bulan selanjutnya dengan besaran 20 persen setiap bulan.
“Skema perlindungan lonjakan tagihan listrik ini kita siapkan sebagai solusi untuk meringankan beban tagihan pelanggan. Dengan cara dicicil, PLN berharap pelanggan dapat terbantu,” ujarnya
Sudirman menambahkan, saat ini proses catat meter sudah kembali normal.