Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Geprek Bensu

NASIB Ruben Onsu & Geprek Bensu, MA Perintahkan Ditjen HKI Coret Pendaftaran Merek Geprek Bensu

Putusan perkara tersebut dibacakan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Senin, 13 Januari 2020.

Editor: Hasrul
Istimewa
Mahkamah Agung tolak gugatan Ruben Onsu terkait hak pemaiakan merek Bensu 

TRIBUN-TIMUR.COM - Nasib Ruben Onsu & Geprek Bensu, MA Perintahkan Ditjen HKI Coret Pendaftaran Merek Geprek Bensu

Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) membatalkan pendaftaran merek dagang Bensu yang diajukan pembawa acara Ruben Onsu.

Hal itu tertuang dalam surat putusan Mahkamah Agung RI terkait gugatan Ruben atas merek Bensu, dikutip Kompas.com dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis (11/6/2020).

"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," bunyi putusan MA tersebut.

Kabar Buruk Bisnis Ruben Onsu, Gugatan Ditolak MA,Suami Sarwendah Dilarang Pakai Merek Geprek Bensu?

Jadwal SKB CPNS di Agustus - September 2020 Viral di WhatsApp, BKN Angkat Bicara, Penjelasan Lengkap

Artis Ruben Onsu menjelaskan kepada awak media konsep Outlet Geprek Bensu yang resmi hadir di Kota Makassar, di Jl Sultan Alauddin, Makassar, Sabtu (30/3).
Artis Ruben Onsu menjelaskan kepada awak media konsep Outlet Geprek Bensu yang resmi hadir di Kota Makassar, di Jl Sultan Alauddin, Makassar, Sabtu (30/3). (TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR)

Perintah itu seiring putusan Mahkamah Agung yang menolak gugatan Ruben Onsu terkait perkara Hak Kekayaan Intelektual merek Bensu.

"DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tegugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," bunyi hasil putusan tersebut.

Karena itu, majelis hakim menyatakan permohonan enam merek dagang Geprek Bensu yang sebelumnya diajukan Ruben Onsu dibatalkan.

Sebab, dinilai menyerupai nama atau singkatan nama badan hukum penggugat rekonpensi (gugatan balik) dalam hal ini, PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Bersamaan dengan itu, MA mengabulkan gugatan balasan atau rekonsepsi PT Ayam Geprek Benny Sujono, untuk sebagian.

Lebih lanjut, hakim juga menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu".

Ciri-ciri Telur Infertil Ramai Beredar di Pasaran dengan Harga Murah tapi ini Bahayanya Dikonsumsi

Banyak Diubah & Disebar di WA, Ini Tulisan Asli dr Idrianti Idrus Bahas Minyak Kayu Putih vs Corona

Geprek Bensu menjual beberapa menu khas Nusantara lainnya, seperti sambal dabu-dabu Khas Sulawesi, sambal embe dan sambal matah khas Bali serta nasi daun jeruk.
Geprek Bensu menjual beberapa menu khas Nusantara lainnya, seperti sambal dabu-dabu Khas Sulawesi, sambal embe dan sambal matah khas Bali serta nasi daun jeruk. (TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR)

Putusan perkara tersebut dibacakan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Senin, 13 Januari 2020.

Sebelumnya, Ruben Onsu mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 23 Agustus 2019 dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Sementara pihak tergugat adalah PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Awalnya pada 25 September 2018, Ruben Onsumengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena nama "Bensu" yang ia gunakan untuk merek bisnis ayam gepreknya memiliki kesamaan dengan merek dagang lain.

Namun, perkara bernomor 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst itu ditolak majelis hakim pada 7 Februari 2019.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved