Muncikari PSK di Sinjai Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Ketiga perempuan tersebut ditipu Yopi Gunawan dan Sumardi. Awalnya ia dijanjikan pekerjaan sebagai pekeja kafe.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Muncikari Pekerja Seks Komersial (PSK) di Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan terancam hukuman lima tahun penjara.
Polisi menjerat Pasal 2 Ayat (1) UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan atau Pasal 88 JO pasal 76l Undang-undang No 17 Tahun 2010 tentang Perlindungan Anak Sub. Pasal 296 Jo Pasal 506 KUH Pidana.
" Maka kemungkinan besar para pelaku akan diancam penjara diatas 5 tahun," jelas Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan, Kamis (11/6/2020).
Dua muncikari tersebut bernama Yopi Gunawan dan Sumardi.
Sedang tiga warga asal Kota Tangerang berinisial VA (16), NI (21) dan FI (24).
Ketiga perempuan tersebut ditipu Yopi Gunawan dan Sumardi. Awalnya ia dijanjikan pekerjaan sebagai pekeja kafe.
Namun belakangan, mereka dijadikan PSK. Di Bantaeng dan di Sinjai.
Baru lima hari di Sinjai dan melayani lelaki hidung belang aksi mereka terungkap polisi.
Yopi Gunawan dan Sumardi sebagai muncikari dibekuk polisi. Sementara seorang lainnya berinisial DA masih kabur sampai saat ini.
Polisi tak mengungkap asal daerah kedua orang muncikari tersebut.
" Bukan orang sini (BTN Aisyah), muncikari itu orang luar. Mereka hanya kos di perumahan ini," kata Dahlia, warga BTN Aisyah.
Informasi yang dihimpun dari warga menyebutkan Yopi Gunawan berasal dari Pulau Jawa dan Sumardi asal Kabupaten Bone.
Sementara dikonfirmasi kebenaran informasi itu ke Kasat Reskrim Sinjai AKP Noorman melalui telepon WhatsAppnya, tak ditanggapinya sampai berita ditulis.