Pelaku Trafficking Ditangkap di Sinjai
Pengakuan 3 Korban Trafficking di Sinjai, Tak Hanya Dijadikan PSK
Aparat Kepolisian Polres Sinjai, Sulawesi Selatan menangkap dua orang mucikari Pekerja Seks Komersial (PSK), pada Senin (8/6/2020).
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Aparat Kepolisian Polres Sinjai, Sulawesi Selatan menangkap dua orang mucikari Pekerja Seks Komersial (PSK), pada Senin (8/6/2020).
Mereka yang ditangkap, yakni Yopi Gunawan dan Sumardi.
Selain menangkap dua warga di Sinjai itu, polisi Juga mengamankan tiga perempuan asal Kota Tangerang.
Ketiganya adalah berinisial VA (17), NI (21), dan FI (24).
Ketiga wanita tersebut dijadikan sebagai PSK selama di Sinjai dan di Bantaeng.
Sebelum dipekerjakan sebagai PSK wanita itu sempat mengalami aksi kekerasan lainnya.
Aksi kekerasan tersebut dilakukan oleh mucikari bernama Yopi Gunawan dan Sumardi.
Kepada polisi, korban menuturkan aksi kekerasan yang dialami, yakni mereka sempat disekap dan dianiaya.
"Korban yang semuanya berasal dari Jawa ini, selain dipekerjakan sebagai PSK, dalam pengakuannya ke polisi juga sempat mendapatkan perlakukan buruk seperti disekap dan ada yang dianiaya," kata Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan, Rabu (10/6/2020).
Saat diamankan polisi, di rumah penampungan korban ditemukan barang bukti berupa buku tabungan, handphone, dan uang jutaan rupiah.
Hingga kini polisi masih memburu seorang warga Sinjai berinisial DA yang juga ikut terlibat dari aksi prostitusi itu.
Yopi Gunawan dan Sumardi saat ini sudah diringkus polisi untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (*)
