Mantan Kadis Sosial Luwu Ditahan
Kliennya Ditahan, Kuasa Hukum Mantan Kepala Dinas Sosial Luwu Akan Lakukan Ini
"Pasti kami terus berupaya agar klien kami bisa berstatus tahanan kota," katanya.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Kuasa hukum mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Luwu Mursyid Djufrie, Lukman S Wahid, membenarkan kliennya tengah ditahan di Polres Luwu.
Hal itu dikatakan Lukman saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/6/2020).
"Iya benar," katanya.
Ia mengaku akan berupaya agar kliennya bisa berstatus tahanan kota.
"Pasti kami terus berupaya agar klien kami bisa berstatus tahanan kota," katanya.
Olehnya itu, ia berencana mengajukan permohonan penangguhan.
"Rencana hari ini atau besok permohonan penangguhannya kita ajukan ke Kejari," ujar Lukman.
Saat dihubungi, Lukman mengaku berada di Polres Luwu mendampingi kliennya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Luwu menahan mantan Kepala Dinas Sosial Luwu Mursyid Djufrie.
Mursyid mendekam di sel tahanan Polres Luwu bersama mantan Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Luwu Asmawi Alwi.
Mereka ditahan di Polres Luwu sebagai tahanan titipian Kejari Luwu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Luwu, AKP Faisal Syam, mengatakan, keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana stimulan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) tahun 2017.
Kerugian negara akibat perbuatan mereka mencapai Rp 110 juta.
"Keduanya berstatus tersangka sejak 26 September 2019. Hari ini sudah kita limpahkan atau tahap dua ke Kejari Luwu," kata Faisal.
Kepala Kejari (Kajari) Luwu, Erni Veronika Maramba mengatakan, keduanya dititip di sel tahanan Polres Luwu.
"Sementara kita titip di sel Polres Luwu, sambil merampungkan berkasnya untuk disidangkan di PN Tipikor Makassar," katanya.
Laporan Wartawan TribunLuwu.com, Chalik Mawardi