Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cara Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Lewat Online, Berikut Panduannya

Peserta yang masih aktif bekerja di perusahaan atau sedang mempersiapkan masa pensiun dapat mengajukan klaim saldo JHT 10 persen atau 30 persen.

Editor: Ansar
Instagram
Cara Mencairkan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Offline, dan Via KTP-el Reader (Instagram/bpjs.ketenagakerjaan) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Cara mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online melalui Website dan aplikasi.

Dilansir dari indonesia.go.id, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015, saldo JHT bisa diambil 10 persen, 30 persen, hingga 100 persen tanpa harus menunggu usia kepesertaan 10 tahun atau peserta minimal berumur 56 tahun seperti yang tertera di peraturan sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) No 46 tahun 2015.

Peserta yang masih aktif bekerja di perusahaan atau sedang mempersiapkan masa pensiun dapat mengajukan klaim saldo JHT 10 persen atau 30 persen.

Sementara peserta yang sudah tidak bekerja karena beberapa kondisi dapat mengajukan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan miliknya sebesar 100 persen.

Tips Ampuh Selamat dari Covid-19, Sudah Dibuktikan 1 Keluarga dari Malang, Ayah hingga Cucu Sembuh

Pak RT Pergoki Remaja Mesum di Semak-semak, Minta Jatah Imbalan Tutup Mulut,ABG Pria Diikat di Pohon

JHT dapat dicairkan secara online melalui situs resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau dengan mengakses aplikasi BPJSTKU.

Berikut langkah-langkah mengklaim dana JHT BPJS Ketenagakerjaan

Cara Klaim Dana JHT Secara Online

Cara Mencairkan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Offline, dan Via KTP-el Reader (Instagram/bpjs.ketenagakerjaan)
Cara Mencairkan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Offline, dan Via KTP-el Reader (Instagram/bpjs.ketenagakerjaan) (Instagram/bpjs.ketenagakerjaan)

1. Buka aplikasi BPJSTKU atau situs online resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Login ke akun BPJS Ketenagakerjaan atau Daftar Pengguna jika belum memiliki akun, lalu pilih menu "Klaim Saldo JHT".

3. Isi kolom informasi.

Di kolom "KPJ", isi dengan nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan milik Anda, lalu di kolom "Keperluan", pilih "Pengajuan Klaim".

4. Setelah itu, akan muncul pilihan "Jenis Klaim".

Pilih salah satu dari tiga pilihan ini: Mencapai Usia Pensiun, Mengundurkan Diri, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

5. Jika sudah diisi lengkap, klik "Kirim".

6. Kemudian, muncul daftar dokumen yang dibutuhkan untuk melengkapi persyaratan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved