Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bantah Naikkan Tarif Listrik Diam-diam, Ini Penjelasan PLN soal Tagihan Listrik Pelanggan Membengkak

Perusahaan Listrik Negara atau PLN memberikan penjelasan terkait keluhan pelanggan mengenai tagihan listrik mereka yang membengkak.

Editor: Anita Kusuma Wardana
Istimewa
ILUSTRASI-PLN menjelaskan soal tagihan listrik pelanggan membengkak selama pandemi Covid-19 

PLN telah menjelaskan bahwa tagihan listrik sejumlah pelanggan naik karena work form home (WFH) dan momentum Ramadan.

Selain itu, tagihan naik karena pencatatan April dan Mei dilakukan secara rata-rata akibat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sehingga, tagihan yang belum dibayar, dibebankan ke bulan selanjutnya.

Meski demikian, kata Yuddy, pelanggan sebenarnya bisa mengecek langsung pemakaian lewat meteran di rumah masing-masing. Pelanggan juga bisa memasukkan ID di aplikasi PLN mobile.

Jika ternyata meteran di rumah lebih kecil dari tagihan yang sudah dibayarkan, pelanggan bisa protes ke Call Center 123. Kalau memang pencatatan di PLN keliru, maka petugas akan mengoreksi.

Yuddy memastikan tidak ada pelanggan yang akan dirugikan. Sebab jika ada kelebihan bayar, maka akan dikembalikan untuk membayar tagihan listrik bulan berikutnya.

"Kami clear dan transparan," kata dia.

Senada dengan penjelasan PLN, Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia juga memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik seperti yang dikeluhkan oleh sejumlah masyarakat dalam beberapa waktu terakhir.

Dalam keterangan resminya, Selasa (9/6), Angkie mengatakan bahwa lonjakan tarif listrik terjadi disebabkan karena konsumsi yang jauh lebih banyak saat masyarakat lebih sering beraktivitas di rumah.

"Masa pandemik yang mendorong diberlakukannya kebijakan PSBB menjadikan kegiatan kita lebih intens di rumah dan mengakibatkan penggunaan listrik yang juga turut mengalami peningkatan," kata Angkie.

"Secara teknis, PLN juga telah menjelaskan faktor yang menyebabkan tarif listrik menjadi tinggi selama PSBB [pembatasan sosial berskala besar]. Ada sistem angsuran carry over selama tiga bulan untuk menjaga lonjakan tagihan akibat pemakaian yang lebih banyak dibanding sebelum PSBB," katanya.

Dipanggil DPR

Di sisi lain DPR berjanji akan memanggil jajaran direksi PT PLN untuk meminta penjelasan terkait kenaikan tagihan listrik yang dibayarkan masyarakat.

"Kami akan menjadwalkan memanggil direksi PLN, rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR. Insya Allah nanti akan dilaksanakan pada 18 Juni dan kami akan meminta penjelasan," ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno saat dihubungi, Selasa (9/6).

Eddy mengaku telah berkomunikasi dengan Direktur Utama PLN pada Mei 2020 saat awal mula adanya keluhan masyarakat terkait kenaikan tagihan listrik.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved