Bantah Naikkan Tarif Listrik Diam-diam, Ini Penjelasan PLN soal Tagihan Listrik Pelanggan Membengkak
Perusahaan Listrik Negara atau PLN memberikan penjelasan terkait keluhan pelanggan mengenai tagihan listrik mereka yang membengkak.
TRIBUN-TIMUR.COM- Tagihan listrik di rumah Anda mengalami lonjakan selama Pandemi Corona atau Covid-19?
Perusahaan Listrik Negara atau PLN memberikan penjelasan terkait keluhan pelanggan mengenai tagihan listrik mereka yang membengkak.
PT PLN (Persero) menegaskan kenaikan tarif listrik bagi sebagian pelanggan pascabayar bukan untuk menutupi pelanggan yang mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Pasalnya, stimulus bagi pelanggan listrik 450 watt dan sebagian pelanggan 900 watt ditanggung pemerintah selama 3 bulan.
PLN memastikan tarif listrik sampai hari ini sama sekali tidak berubah.

Senior Executive Vice President Bisnis dan Pelayanan Pelanggan PLN, Yuddy Setyo Wicaksono mengatakan, semua tagihan yang diterima pelanggan sudah dihitung berdasarkan pemakaian yang mereka lakukan.
"PLN tidak akan cheating (curang)," kata Yuddy dalam diskusi virtual, Senin (8/6/2020).
Yuddy berkilah, perusahaannya tidak mungkin tiba-tiba mengubah tarif listrik.
Sebab, tarif ditetapkan oleh pemerintah atas persetujuan DPR. Selain itu, ada juga Lembaga auditor seperti BPK dan BPKP yang mengawasi PLN.
"Kejaksaan dan KPK juga bisa memantau," kata Yuddy,
Yuddy juga membantah rumor PLN menaikkan tarif diam-diam untuk menutupi diskon dan listrik gratis untuk pelanggan 900VA dan 450VA.
Ia menjelaskan, kebijakan listrik gratis untuk pelanggan 450VA dan diskon 50 persen untuk pelanggan 900 VA subsidi adalah program stimulus pemerintah.
"Program stimulus pemerintah tersebut menugaskan kepada PLN untuk melaksanakannya. Sehingga selisih pendapatan, kehilangan pendapatan PLN akibat dikson dan listrik gratis diganti pemerintah," kata Yuddy.
Yuddy mengatakan, PLN tidak berusaha mencari pengganti akibat program tersebut dengan menaikkan harga tarif listrik tanpa diketahui pelanggan.
"Sebagai perusahaan yang terbuka, PLN tidak bisa menaikkan biaya tarif listrik tanpa sebab dan tanpa izin pemerintah serta harus disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DRP)," ucap Yuddy.