Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tujuan Gaji PNS, TNI-Polri, BUMN hingga Pegawai Swasta Dipotong 2,5 Persen, Beda Potongan BPJS

Tabungan Perumahan Rakyat atau yang disingkat dengan Tapera ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016.

Editor: Ansar
Istimewa
Ilustrasi 

Jika karyawan bergaji Rp 5 juta, maka untuk iuran BPJS Kesehatan nominal yang dipangkas adalah Rp 50.000.

Iuran tersebut mencakup untuk 5 orang anggota keluarga, yakni karyawan (suami), istri, dan 3 anak. Iuran akan ditambahkan 1 persen per orang jika ada penambahan anggota keluarga.

Jaminan Hari Tua

Jaminan Hari Tua merupakan iuran yang diperuntukkan sebagai simpanan saat hari tua yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Besaran iuran JHT yang ditetapkan pemerintah yakni sebesar 5,7 persen. Sebesar 2 persen ditanggung karyawan dari pemotongan gaji, sisanyan sebesar 3,7 persen dibayarkan perusahaan pemberi kerja.

Artinya bila karyawan bergaji Rp 5 juta, maka iuran yang ditanggung pemberi kerja adalah Rp 185.000 dan iuran yang ditanggung pekerja adalah Rp 100.000.

Jaminan Pensiun

Sebagaimana JHT, Jaminan Pensiun juga dipungut dan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Besaran iurannya ditetapkan sebesar 3 persen. Rinciannya 1 persen dipotong dari gaji karyawan dan sisanya ditanggung pemberi kerja sebesar 2 persen.

Bila karyawan bergaji Rp 5 juta, maka iuran jaminan pensiun yang dibayar perusahaan adalah Rp 100.000 dan yang ditanggung karyawan Rp 50.000.

Berdasarkan simulasi di atas, maka setiap bulan karyawan bergaji Rp 5 juta akan dipotong Rp 325.000.  Rinciannya:

Iuran Tapera Rp 125.000

Iuran BPJS Kesehatan Rp 50.000

Iuran JHT Rp 100.000

Iuran Jaminan Pensiun Rp 50.000

Jumlah tersebut tentu belum termasuk PPh 21 ataupun potongan lainnya semisal pinjaman koperasi yang dipunyai karyawan.

PPh 21

Selain pemotongan gaji bulanan, ada pemotongan lain yang ditetapkan pemerintah yakni pajak PPh 21.

Pajak ini dipotong dari gaji karyawan yang dihitung dari pendapatan selama 1 tahun.

Berdasarkan aturan terbaru, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ditetapkan sebesar 54 juta setahun atau 4,5 juta sebulan.

Namun bila karyawan bergaji Rp 5 juta, praktik dikenakan pajak PPh 21 karena penghasilan 1 tahun melebihi Rp 54 juta, yakni Rp 60 juta.

Namun biasanya, iuran pajak ini telah otomatis dipotong perusahaan saat karyawan menerima gaji bulanan. Saat pelaporan, karyawan hanya perlu membawa bukti potong pajak dari perusahaan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perpres Jokowi: Gaji PNS Dipotong 2,5 Persen, Gaji Rp 5 Juta Bakal Terpotong Rp 125.000


Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved