Penyalahgunaan Narkotika
Terdakwa Kasus Narkotika Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara
Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Watampone, Selasa (9/6/2020), Rizal dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG BARAT - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone, Erwin J menuntut terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Rizal alias Ical 8 tahun 6 bulan subsider penjara.
Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Watampone, Selasa (9/6/2020), Rizal dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika).
"Terdakwa dituntut 8 tahun 6 bulan subsider penjara serta denda Rp 800 juta," katanya.
Terpisah, penasihat hukum terdakwa, Rahmawati menilai tuntutan JPU mengabaikan fakta persidangan dan unsur-unsur Pasal 112 Ayat 1 UU Narkotika, terutama unsur memiliki menyimpan dan menguasai.
"Unsur Pasal 112 Ayat 1 tidak terpenuhi. Jaksa mengabaikan fakta persidangan dan keterangan saksi yang dihadirkan. Tidak ada saksi yang menayksikan bahwa Rizal memiliki, menguasai dan menyimpan barang tersebut," ucapnya.
Selain itu, tambah Rahmawati, JPU tidak menjelaskan secara detail unsur memiliki, menyimpan dan menguasai.
"JPU hanya menjelaskan unsur
Rahmawati menyampaikan, pihaknya akan mengumpulkan bukti-bukti untuk pledoi.
"Kami akan mengumpulkan bukti-bukti dan fakta persidangan kemudian membuat pembelaan," tuturnya.
Sidang lanjutan dengan pembacaan pledoi akan dilakukan Selasa (16/6/2020).