Syarat Naik Pesawat
Tak Cukup Surat Kesehatan, ini Syarat Baru Bagi Penumpang Pesawat Garuda, Citilink dan Lion Air
Tak Cukup Surat Kesehatan, ini Syarat Baru Bagi Penumpang Pesawat Garuda, Citilink dan Lion Air
TRIBUN-TIMUR.COM - Selain surat kesehatan hasil PCR Swab, diberlakukan syarat baru naik pesawat Garuda Indonesia, Citilink dan Lion Air.
Adanya syarat baru penumpang pesawat tersebut semenjak penerbangan kembali di buka di era New Normal di Indonesia.
Diketahui, selain surat kesehatan hasil tes PCR Swab, para calon penumpang pesawat harus penuhi ketentuan pencegahan covid-19.
Simak rincian dan penjelasan berikut sebelum bepergian menggunakan pesawat.
Syarat-syarat yang diajukan harus lengkap, atau akan ada pemeriksaan tambahan di bandara dan karantina oleh pemerintah, yang memerlukan biaya pribadi.
Seperti diketahui Pemerintah Indonesia berencana kembali membuka penerbangan, namun dengan syarat ketat.
Yaitu penumpang harus memiliki surat yang menjelaskan bahwa terbebas dari Covid-19.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, yang ditayangkan dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (4/6/2020) menjelaskan, sementara bagi penumpang rute domestik bisa menggunakan rapid test.
"Untuk penerbangan dalam negeri ketentuannya adalah menggunakan hasil PCR test. Tetapi juga boleh menggunakan rapid test"
"Ini sesuai surat edaran Gugus Tugas nomor 4, dan diperbaiki menjadi nomor 6 diperpanjangannya,” kata Doni, Melansir Tri bunWow.com (Grup Surya.co.id) berjudul "Penerbangan Kembali Dibuka saat New Normal, Ini Syarat Penumpang Pesawat Garuda, Citilink, Lion Air"
Namun untuk penumpang dari luar negeri wajib melampirkan hasil tes PCR.
”Kemudian khusus untuk penerbangan luar negeri, ini wajib menggunakan PCR test sesuai surat edaran Kementerian Kesehatan nomor 313. Termasuk juga saran dari Menteri Luar Negeri kepada Presiden."
"Semua yang tiba dari luar negeri baik yang sifatnya mandiri maupun yang merupakan kelompok PMI itu wajib menggunakan metode PCR test," tegasnya.
Berdasarkan Surat Edaran menkes nomor 313 tahun 2020 tentang penanganan kepulangan WNI dan kedatangan WNA selama masa PSBB, WNI yang baru tiba dari luar negeri dan membawa hasil PCR negatif Covid-19 maka bisa diberikan izin untuk melanjutkan perjalanan ke daerah asal.
Bagi penumpang yang tidak menyertakan dokumen tersebut, akan diminta melakukan tes tambahan ketika tiba di bandara.