Kasus Fee 30 Persen
Mendadak Dipanggil ke Balaikota, Dua Lurah di Makassar Batal Bersaksi Atas Kasus Fee 30 Persen
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi fee 30 persen dana sosialisasi dan penyuluhan SKPD di Kecamatan se-Kota Makassar, batal digelar
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR.COM/HASAN BASRI
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi fee 30 persen dana sosialisasi dan penyuluhan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), di Kecamatan se-Kota Makassar, kembali dijadwalkan, Selasa (962020)
Atau orang lain atau suatu korporasi, dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan kerugian keuangan negara pada Kecamatan Rappocini sebesar Rp.1.928.754.753,70 dari total keseluruhan kerugian negara Rp.26.993.804.083,79.
Perbuatan terdakwa dijerat pasal 2 dan 3 undang undang tindak pidana korupsi. (*)