Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Fee 30 Persen

Mendadak Dipanggil ke Balaikota, Dua Lurah di Makassar Batal Bersaksi Atas Kasus Fee 30 Persen

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi fee 30 persen dana sosialisasi dan penyuluhan SKPD di Kecamatan se-Kota Makassar, batal digelar

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR.COM/HASAN BASRI
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi fee 30 persen dana sosialisasi dan penyuluhan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), di Kecamatan se-Kota Makassar, kembali dijadwalkan, Selasa (962020) 

Atau orang lain atau suatu korporasi, dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.

Akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan kerugian keuangan negara pada Kecamatan Rappocini sebesar Rp.1.928.754.753,70 dari total keseluruhan kerugian negara Rp.26.993.804.083,79.

Perbuatan terdakwa dijerat pasal 2 dan 3 undang undang tindak pidana korupsi. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved