Kasus Fee 30 Persen
Mendadak Dipanggil ke Balaikota, Dua Lurah di Makassar Batal Bersaksi Atas Kasus Fee 30 Persen
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi fee 30 persen dana sosialisasi dan penyuluhan SKPD di Kecamatan se-Kota Makassar, batal digelar
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi fee 30 persen dana sosialisasi dan penyuluhan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), di Kecamatan se-Kota Makassar, batal digelar Selasa (09/6/2020) hari ini.
Sidang diundur pekan depan karena ketiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Camat Rappocini Hamri Haiya belum bisa memberikan kesaksian.
Ketiga saksi itu yakni Ketepala Sub Bagian Humas Pemerintah Kota Makassar Firman Pangarra, Lurah Rappocini dan Lurah Gunung Sari Kecamatan Rappocini.
"Sidang ditunda pekan depan," Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel Kamaria ditemui di ruang sidang Pengadilan Negeri Makassar.
Berdasarkan informasi diperoleh tribun, Kepala Sub Bagian Humas Pemkot Makassar berhalangan memberikan kesaksian untuk terdakwa Camat Rappocini Hamri Haiya karena lagi berduka.
Firman Pangarra yang hadir sejak siang terpaksa meninggalkan gedung Pengadilan Negeri Makassar untuk berangkat melayat.
Sedangkan dua kepala kelurahan tersebut berhalangan lantaran dikabarkan ada panggilan rapat di Balai Kota Makassar terkait penanganan Covid 19.
Sekedar diketahui pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menhadirkah Mantan Wali Kota Makassar Danny Pomanto dan 7 anggota Dewan Perwakilaran Rakyat Daerah (DPRD) Makassar .
Kelima legislator yang hadir yakni, Irwan Djafar, Zaenal Deng Beta, Abdi Asmara, Supratman, Rahman Pina, Busranuddin Basotika, Fasrurrin Rusli.
Adapun dalam kasus ini Hamri Haiya, dalam Dakwaan JPU terungkap bahwa terdakwa terungkap ternyata hasil dugaan korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi.
Seperti pembayaran cicilan mobil, penambahan penghasilan kepada pegawai jelang bulan puasa. Jalan jalan bersama keluarga.
"Terdakwa melakukan pembayaran cicilan mobil merk Honda HRV, Fred Calya Daihatsu Sigra," kata JPU Ruri Adrianto.
Terdakwa juga disebut menggunakan dana itu untuk pembelian beberapa unit hape jenis Iphone terhadap pegawainya.
Hape itu diberikan kepada M.pahri ,Sukmawati dan Alham Arly.
Dalam kasus ini Hamri diduga telah menguntungkan diri sendiri sebesar Rp.2.378.754.753,70