Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KRONOLOGI Transpuan yang Nikahi Pria di NTB Terancam 4 Tahun Penjara, Ini Pembelaan saat Ditangkap

Pengantin di NTB viral karena mempelai wanita ternyata laki-laki atau transpuan, kini dikabarkan terancam hukuman penjara.

Editor: Ansar
Istimewa
ilustrasi pengantin 

"Atas hal tersebut korban merasa kaget, merasa ditipu, dan nama baik keluarga korban serta Desa Gelogor tercemar," katanya, Senin (8/6/2020).

Menurut Dhafid, MI dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Sementara itu, saat jalani pemeriksaan, MI mengaku, korban sejatinya telah mengetahui dirinya laki-laki.

Bahkan, menurut MU, suaminya itu sempat berhubungan badan dengan dirinya.

"Dia pernah ajak saya nikah, dia (Muh) ajak saya ke rumahnya, dia paksa saya untuk bersetubuh. Setelah itu, dia tahu saya cowok," tuturnya, Senin (8/6/2020).

"Dia raba semua badan saya, dia juga tahu kalau saya punya kelamin seperti dia, tapi tetap dia lakukan itu," kata MI, warga Kelurahan Pejeruk, Kecamatan Ampenan, Mataram, Nusa Tenggara Barat, tersebut.

Sementara itu, polisi tetap akan memproses kasus tersebut. Pengakuan MI dianggap sebagai pembelaan diri.

"Si Mit ini melakukan pembelaan terhadap dirinya, dia mengakui bahwa suaminya telah mengetahui dirinya seorang kaki-laki," kata Dhafid.

Berawal dari media sosial

Seperti diketahui, MU berkenalan dengan MI di media sosial. Saat itu, menurut MU, MI mengaku perempuan.

Setelah sering berkomunikasi, MU pun merasa nyaman dan akhirnya memutuskan menikah.

Setelah pesta resepsi usai, Muh curiga MI menolak untuk berhubungan badan saat malam pertama.

Bahkan keesokan harinya, istrinya tersebut mendadak minta cerai dan kabur.

 Ingin Bela Real Madrid, Donny van de Beek Bakal Tolak Tawaran Klub Lain

 Menuju New Normal, Sat Lantas Polres Enrekang Beri Edukasi ke Masyarakat

Curiga saat malam pertama

Momen yang paling ditunggu yang seharusnya membahagiakan itu justru membekas menjadi pengalaman pahit.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved