Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Polisi Tangkap Pelaku Penjual Kartu Provider Teregistrasi NIK, dan KK Secara Ilegal

Mereka memperdagangkan kartu provider prabayar registrasi nik, dan KK secara legal.

Penulis: Wahyu Susanto | Editor: Sudirman
Ist
Polrestabes Makassar merilis penangkapan pelaku penjual kartu provider berbayar menggunakan NIK, dan KK secara legal. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak lima pelaku diamankan Anggota Jatanras Polrestabes Makassar atas aksi ilegal yang dilakukan.

Mereka memperdagangkan kartu provider prabayar registrasi nik, dan KK secara legal.

Pelaku masing-masing Edward Mangina alias Edo (47), warga Jl Sungai Saddang, Since Safitri (25) warga Jl Perum D Onyx Blok 10 Antang dan Hariyani (20).

Mereka ditangkap di Jl Sungai Saddang, Kota Makassar pada Jumat (5/6/2020) lalu.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudiawan Wibisono mengatakan pelaku jelas melanggar aturan.

Yakni berdasarkan surat edaran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) No 1 tahun 2018.

"Dan surat ketetapan BRTI No 3 tahun 2008 tentang larangan penggunaan data kependudukan tanpa hak atau melawan hukum untuk keperluan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi," paparnya dalam jumpa pers yang digelar di Kantor Polrestabes Makassar, Senin (8/6/2020).

Nantinya, para pelaku dijerat dengan Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan undang-undang administrasi kependudukan.

Barang bukti yang diamankan yakni berupa 37.200 pcs kartu prabayar.

Sebanyak 3.100 dari jumlah tersebut dinyatakan telah diregistraai.

Pihaknya juga mengamankan sebanyak 20 unit hp yang digunakan melakukan aksi ilegal itu.

"Kami juga mengamankan uang sebesar Rp.428.650.000 juta yang diamankan di Polrestabes Makassar," ungkapnya.

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @wahyususanto_21

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved