Update Corona Luwu Utara
Persentase Pasien Covid-19 Luwu Utara Sembuh Sudah 72 Persen
Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani yang juga Ketua Gugus Tugas menyebutkan, orang positif Covid-19 di daerahnya sebanyak 43 kasus.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Pemerintah Kabupaten Luwu Utara melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terus berupaya bekerja maksimal memutus mata rantai penularan virus corona atau Covid-19.
Merangkul segenap stakeholder dan seluruh elemen masyarakat dalam penanganan Covid-19, merupakan salah satu bukti apabila Pemkab Luwu Utara serius dan tak pernah diam dalam mengatasi bencana global non alam ini.
Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani yang juga Ketua Gugus Tugas menyebutkan, orang positif Covid-19 di daerahnya sebanyak 43 kasus.
Akan tetapi, lebih separuh dari yang terkonfirmasi positif telah dinyatakan sembuh atau 31 orang.
Sementara 11 lainnya masih dikarantina dan 1 meninggal.
Apabila dipersentasekan, tingkat kesembuhan pasien Covid-19 Luwu Utara sampai sekarang ini sudah mencapai 72 persen.
Capaian ini, menurut Indah adalah gambaran bahwa Pemkab terus berupaya melakukan berbagai strategi penanganan Covid-19.
"Dalam memutus mata rantai penularan Covid-19 dibutuhkan kerjasama dan kolaborasi antara seluruh pihak," ucap Indah via rilis, Senin (8/6/2020).
"Mulai dari pemerintah, TNI, Polri, perbankan, serta organisasi keagamaan, kemasyarakatan, kepemudaan, kemanusiaan, kaum perempuan peduli Covid-19 dan seluruh komunitas yang memiliki kepedulian terhadap Covid-19," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Luwu Utara, Muslim Muchtar, meluruskan tudingan sejumlah pihak terkait adanya penyalahgunaan dana Covid-19.
Muslim Muchtar mengatakan bahwa anggaran penanganan Covid-19 Luwu Utara sebesar Rp 32,8 lebih.
Anggaran ini adalah hasil refocusing dan realokasi APBD 2020 yang membiayai tiga kegiatan.
Yaitu penanganan kesehatan Rp 22,1 miliar lebih, penyediaan jaring pengaman sosial Rp 9,2 miliar lebih, serta penanganan dampak ekonomi Rp 1,4 miliar lebih.
Muslim menuturkan, anggaran penanganan Covid-19 masih dalam bentuk anggaran, bukan dalam bentuk uang.
Bisa saja anggaran tidak akan terealisasi semua seperti jumlah anggaran yang direncanakan.
"Anggaran itu tidak sama dengan uang, jadi bisa saja nilainya Rp 32,8 miliar tapi realisasinya bisa di bawah itu, sesuai dengan kebutuhan. Ini yang disebut perencanaan anggaran," katanya.
Anggaran ini, sebut dia, dikelola beberapa perangkat daerah yang terkait dengan penanganan Covid-19, .
Seperti Dinas Kesehatan, RSUD Andi Djemma, Dinas Sosial, Badan Kesbang, BPBD, dan DP2KUKM.
"Sekali lagi realisasinya tergantung jenis belanja dan kegiatan yang kita lakukan. Artinya kegiatan itu mengikuti belanja," terang dia.
Menurutnya, setiap belanja memakain anggaran Covid-19 mendapat pengawasan dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
APIP bertugas melakukan review pengawasan kegiatan yang dilaporkan setiap minggu ke BPKP Sulsel.
"Jadi tidak ada celah untuk dilakukan penyelewengan dan tidak ada niat untuk melakukannya, ini yang perlu dipahami," tegas dia.
Pelaksanaan pengawasan anggaran penanganan Covid-19 oleh APIP juga dalam rangka memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan efektivitas pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan Covid-19 berjalan baik dan transparan.
"Mari kita kawal bersama anggaran ini biar berjalan baik. Ada ancaman hukuman bagi yang melakukan penyalahgunaan dana ini, yaitu penjara seumur hidup dan hukuman mati," tandasnya.