Kronologi Gadis 16 Tahun Dinodai Pemuda Kampung saat Mengambil Air untuk Cuci Baju di Sungai
Kronologi Gadis 16 Tahun Dinodai Pemuda Kampung saat Mengambil Air untuk Cuci Baju di Sungai
Aksi pencabulan itu pertama kali dilakukan NS di rumah korban saat kondisinya sepi.
NS tiba-tiba memasuki kamar korban dan melancarkan aksi bejatnya kepada korban.
Namun, korban menolak sehingga NS memaksanya dan melampiaskan hawa nafsu tersebut.
"Aksi cabul itu dilakukan saat kondisi rumah korban sepi, dan NS memaksa walaupun korban menolak," ujar M Syahduddi.
Selanjutnya NS sempat mengajak korban mengunjungi kontrakannya di Kemang, Jakarta, pada Januari 2020.
Tersangka pun kembali melakukan aksi cabulnya selama korban berada di kontrakannya tersebut.
Pihaknya pun mengamankan sejumlah pakaian yang dikenakan korban saat dicabuli tersangka.
"NS dijerat Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak serta diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata M Syahduddi.
(TribunnewsBogor.com/Tribun Cirebon)