Tribun Bone
Berkas Tersangka Erniati Segera Dilimpahkan Kembali ke Kejari Bone
Kasatreskrim Polres Bone, AKP Mohammad Pahrun mengatakan, pihaknya sementara melengkapi berkas sesuai petunjuk dari pihak kejaksaan.
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Sudirman
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG TIMUR - Berkas perkara kasus korupsi PAUD dengan tersangka Erniati saat ini masih ditangan penyidik Polres Bone, Senin (8/6/2020).
Kasatreskrim Polres Bone, AKP Mohammad Pahrun mengatakan, pihaknya sementara melengkapi berkas sesuai petunjuk dari pihak kejaksaan.
"Berkas sudah kami terima kembali. Sementara dilengkapi sesuai petunjuk," katanya saat ditemui tribunbone.com, Senin (8/6/2020).
Pahrun menyampaikan berkas perkara Erniati telah diterima sejak 12 hari lalu.
Kejaksaan, kata Pahrun meminta keterangan saksi, keterangan tersangka dan keterangan ahli untuk dilengkapi.
Selain itu, jaksa berpandangan unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan di Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi belum terpenuhi.
Ditanya kemungkinan SP3 kasus ini, Pahrun tidak menampik. Ia mengatakan perlu ada kepastian dalam kasus ini.
"Kalau sudah dilakukan upaya maksimal, tetapi berkas masih bolak-balik, harus memberikan kepastian dengan melakukan gelar perkara. Gelar perkara untuk mengetahui permasalahan subtansial berkas perkara tidak di P-21kan," jelasnya.
Meski begitu, Pahrun berjanji akan melimpahkan kembali berkas perkara Erniati dalam waktu dekat.
"Secepatnya kami akan limpahkan kembali ke Kejaksaan sebelum saya serah terima jabatan," ujarnya.
Laporan Wartawan TribunBone.com, Kaswadi Anwar