Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Update Corona Makassar

Berapa Lama Waktu Tunggu Hasil Swab? Berikut Penjelasan Kepala BBLK Makassar

Kepala Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) dr Aswan Usman menjelaskan mekanisme waktu tunggu hasil swab.

Penulis: Rudi Salam | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR.COM/RUDI SALAM
Kepala BBLK Makassar, dr Aswan Usman 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) dr Aswan Usman menjelaskan mekanisme waktu tunggu hasil swab.

Menurutnya, masyarakat jangan berhitung waktu tunggu hasil swab ketika swab baru diambil.

Tapi, ketika sampel tersebut masuk di laboratorium baru bisa dihitung waktu tunggu hasilnya.

"Jadi begini, ketika diambil (swab) jangan berhitung di situ adalah waktu tunggunya. Jadi kita berhitung ketika sampel masuk ke laboratorium, sampel masuk ke laboratorium di situ kita berhitung waktu tunggunya," kata dr. Aswan Usman, Minggu (7/6/2020) sore.

"Yang ada sekarang anggapan masyarakat ketika diambil swabnya, waktu tunggu hasilnya. Ketika sampel masuk di lab di situ kita bisa berhitung," lanjutnya.

Dia mengatakan bahwa untuk sekarang, proses tunggu hasil swab hanya satu hari.

"Seperti yang saya katakan tadi, prosesnya sekarang ini untuk saat ini palingan satu hari," katanya.

Untuk sampel yang bermasalah, pemeriksaan memerlukan waktu dua hari.

"Itupun kalau misal ada apa-apa dengan sampel, itu kita ulang pemeriksaan palingan dua hari," katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa koordinasi dengan pengirim sampel perlu diperkuat.

"Koordinasi dengan pengirim ini kita perlu perkuat. Ada apa-apa sampel yang ingin diperiksa, silahkan hubungi kami. Istilahnya dalam ilmu medis sito, kalau ada sito kita segera periksa," tutupnya.

Laporan Wartawan tribun-timur.com, Rudi Salam

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur

 (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved