Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

3 Tahun Tak Berkantor, Oknum ASN Jeneponto Edar Sabu di Makassar

Masni ditangkap dari keterangan tersangka kasus narkoba yang ditangkap sebelumnya.

Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Mahyuddin
Polres Palopo
Ilustrasi Narkoba 

TRIBUN-TIMUR.COM - Masni (37) warga asal Kabupaten Jeneponto terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Pelabuhan Makassar, Senin (8/6/2020).

Ia ditangkap di rumah kost, Jl Sarif Al Kadri, Kecamatan Makassar.

Kasat Narkoba AKP Rudi mengatakan, Masni ditangkap dari keterangan tersangka kasus narkoba yang ditangkap sebelumnya.

Masni yang juga Oknum Guru berstatus ASN mengedar sabu di Makassar.

Istri Kaget si Suami Pulang Bawa Uang Rp 4,9 M hanya Kerja 2 Bulan, Ketahuan Kerjanya Saat Bercinta

Polisi Ciduk Sindikat Pencuri NIK, Dipakai Bisnis Kartu Perdana

Serupa di Makassar, Viral Video Warga Surabaya Bawa Pulang Paksa Jenazah yang Ternyata Covid-19

Masni (37) pengedar sabu
Masni (37) pengedar sabu (Ist)

"Tersangka mengaku sudah 3 tahun tidak masuk dan belum dipecat," ujarnya kepada Tribun.

Masni mengaku diajak seorang untuk menjadi pengedar.

"Jadi pelaku ini diajak oleh seseorang yang belum diketahui identitasnya, katanya pelaku diiming-imingkan hadiah jika menjual barang haram tersebut," jelas AKP Rudi.

Keluarga dari Jenazah PDP yang Diambil Paksa di RS Labuang Baji Lakukan Tes Covid

Kenalan di Medsos Langsung Nikah, Pria Tertipu Istri Ternyata Laki-laki, Pantas Nolak Malam Pertama

RESEP Mudah Pie Susu Teflon ala Kendza Food, Dijamin Enak, Vla Pakai Susu UHT, Tanpa Oven

Pelaku menggunakan hasil penjualan sabu untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

Adapun barang bukti yang disita dari tangan Masni adalah 20 gram sabu atau empat paket.

Tersangka dijerat pasal 112, 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun tahun penjara.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved