Tribun Enrekang
Dua Terdakwa Kasus BOP Paud Dikbud Enrekang Divonis Bebas, Tim JPU Ajukan Kasasi di Mahkamah Agung
Pasalnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus itu telah mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
Penulis: Muh. Asrar | Editor: Sudirman
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG- Kasus dugaan korupsi dana buku Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Enrekang bakal masuki babak baru.
Pasalnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus itu telah mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
Permohonan kasasi diajukan setelah dua terdakwa kasus dugaan korupsi buku PAUD di Dikbud Enrekang, Mardin (52) dan Asrullah (33) divonis bebas oleh Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar beberapa waktu lalu.
Hal itu dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Enrekang, Darmawan Wicaksono, saat dikonfirmasi TribunEnrekang.com, Minggu (7/6/2020).
Menurutnya, permohonan kasasi itu memang bagian dari SOP yang wajib untuk dilakukan, tanpa mengurangi kewenangan pengadilan.
"Iya, kita sudah ajukan kasasi ke MA, itu menang SOP internal wajib kalau putusannya begitu kami wajib lakukan, karena bagian dari upaya optimalisasi pelaksanana tugas fungsi penuntutan, jadi tak selesai di tingkat pertana saja tapi sampai tingkat akhir," kata Darmawan.
Ia menjelaskan, pengajuan kasasi dilakukan sebab ada perbedaan pandangan dari JPU dengan majelis hakim mengenai kerugian negara.
Artinya secara umum yang kami ketahui ada kerugian negara yang timbul karena ada pengadaan buku yang tidak sesuai spesifikasi, atau sebenarnya tidak sesuai dengan kebutuhan anaka-anak seumuran Paud.
"Jadi kami menilai asas manfaatnya tidak ada, barangnya si ada tapi tak bermanfaat karena tidak sesuai speknya. Kami diperkuat oleh BPKP karena mengatakan juga ada kerugian negara yang ditimbulkan dan sudah ada hasil auditnya," ujarnya.
Hanya saja, lanjut Darmawan, berdasarkan hasil audit kerugian ada perbedaan dengan nilai kerugian negara yang timbul.
"Kalau BPKP menilai sekitar Rp 200 juta lebih kerugiannya, tapi kalau perhitungan kami sekitar Rp 300 juta lebih," tuturnya.
"Tapi kalau disisi majelis hakimnya mungkin putus bebas karena pertimbangannya bukunya tetap ada," tambahnya.
Sementara Kasi Pidsus Kejari yang juga tim Jaksa Penuntut Umun (JPU) dalam kasus itu, Nasaruddin menilai harusnya ada yang perlu dipertimbangkan hakim sebelum memutuskan bebas.
"Tapi lagi-lagi itu semua masih domainya Majelis Hakim, intinya kami Penuntut Umum akan lakukan upaya hukum (Kasasi)," tegas Nasaruddin.
Terpisah Tim Kuasa Hukum Mardin (52), Prof Muslihin, mengaku siap menerima menghadapi Kasasi yang bakal diajukan JPU tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kasi-intel-kejari-enrekang-darmawan-wicaksono-762020.jpg)