Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hukum Cambuk

Dihukum Cambuk 100 Kali karena Berzina, Pria Ini Tumbang Saat Cambukan ke-74

Pasangan tersebut kemudian diserahkan warga ke Kantor Satpol PP/WH untuk diproses dengan hukum syariat Islam yang berlaku di Aceh.

Editor: Hasrul
IST
Foto viral hukuman cambuk di Aceh. 

Viral imam masjid di Aceh dicambuk di depan umum karena selingkuh.

Imam masjid tersbeut terpergok tengah bermesraan di sebuah mobil dengan kekasih gelapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia harus menjalani hukum cambuk di depan warga Aceh.

Niat hati ingin bermesraan dengan istri orang, seorang imam masjid di Aceh berakhir dapat sanksi sosial.

Tak hanya berakhir dapat sanksi sosial, imam masjid yang ketahuan berduaan dengan pacar gelapnya ini juga terkena hukum cambuk.

Bersama dengan pacar gelapnya yang merupakan istri orang, imam masjid di Aceh ini pun mendapat hukum cambuk di depan ratusan warga yang menonton.

Penyebab Insentif dan THR Tenaga Medis Belum Dibayar, Menkeu Sri Mulyani Beri Jawaban

Melansir Kompas.com, penyelenggaraan hukum cambuk sudah diterapkan oleh pemerintah Banda Aceh, Aceh sejak tahun 2005 silam.

Kolase gambar Serambi Indonesia/Budi Fatria dan Rahmad Wiguna
Kolase gambar Serambi Indonesia/Budi Fatria dan Rahmad Wiguna ()

Baru pada tahun 2018 lalu, penyelenggaran hukum cambuk bagi para terpidana dilakukan di depan umum.

Setiap terpidana yang terbukti melanggar hukum sesuai syariat islam, akan digiring ke Taman Bustanus Salatin, Aceh untuk dihukum cambuk.

Para terpidana yang terbukti melanggar akan dibawa dengan kendaraan Dinas Satpol PP dan Syariat Islam Kota Banda Aceh.

Dengan berpakaian serba putih, terpidana digiring ke atas panggung tanpa penutup identitas dan dicambuk sesuai hukum yang berlaku di depan ratusan warga.

18 Situs Download Film Subtitle Indonesia, Mulai dari Viu, Amazon, Genflix, Iflix, Hulu hingga Viki

Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk pembelajaran bagi rakyat dan sanksi sosial bagi terpidana agar merasa jera.

Belum lama ini, untuk pertama kalinya hukum cambuk diterapkan kepada seorang imam masjid di Aceh.

Melansir Tribunnews dan Kompas.com, imam masjid tersebut berinisial M (46) baru saja kepergok selingkuh dengan istri orang.

Imam masjid yang juga seorang anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) terbukti melanggar ketentuan ikhtilat alias berduaan dengan seseorang yang bukan muhrim.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved