Update Corona Luwu Utara
81 Warga Luwu Utara Langsung Gunakan Layanan Rapid Test Gratis, 1 Orang Hasilnya Reaktif
Padahal layanan tersebut baru diumumkan kemarin oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Luwu Utara.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
abdiwan/tribun-timur.com
Personel Tim Gerak Cepat (TGC) Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu Utara
Muslim menuturkan, syarat utama bagi yang ingin melakukan rapid test gratis adalah surat permohonan yang ditujukan ke ketua gugus tugas.
Dilengkapi surat pengantar dari kepala desa/lurah diketahui camat, serta foto copy KK dan KTP.
Bagi mahasiswa/pelajar wajib juga melampirkan kartu mahasiswa atau pelajarnya.
Sedangkan bagi pelalu usaha kecil wajib memperlihatkan surat keterangan terdaftar dari DP2KUKM.
"Surat pengantar KK, KTP harus berada pada alamat yang sama," terang Mauslim.
Berita Terkait