DPP Golkar
Mahkamah Partai Golkar Gelar Sidang Sengketa Pileg, Kadir Halid: Saya Tunggu Panggilan
Namun kata Kadir, Koordinator Bidang (Korbid) Kepartaian Golkar Sulsel Arfandy Idris selaku pemohon bersama
Penulis: Abdul Azis | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Badan Pemenangan Pemilu Dewan Pimpinan Daerah (Bappilu DPD) I Partai Golkar Sulsel A Kadir Halid mengaku masih menunggu jadwal Mahkamah Partai Golkar (MPG).
Menurut mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan tersebut, sidang sengketa pemilihan anggota legislatif (Pileg) 2019 se-Indonesia, Rabu (3/6/2020) lalu ia tidak hadir.
Namun kata Kadir, Koordinator Bidang (Korbid) Kepartaian Golkar Sulsel Arfandy Idris selaku pemohon bersama kuasa hukumnya telah mengikuti sidang MPG via aplikasi zoom.
"Untuk berikutnya belum, saya tinggal tunggu panggilan lagi. Saya tidak hadir (sidang MPG). Hanya untuk kasusnya Pak Arfandy," ujar mantan Ketua Komisi E DPRD Sulsel itu kepada Tribun, Kamis (4/6/2020).
Diketahui, berdasarkan salinan surat panggilan bernomor 22/PAN-MPG/V/2020 yang diperoleh Tribun, Senin (18/5/2020) malam lalu, Kadir dipanggil dengan agenda mendengar keterangan saksi pemohon.
"Iya (dipanggil). Saya ikuti saja mekanismenya," katanya. Dalam surat itu, Kadir akan memberikan keterangan secara virtual daring melalui aplikasi zoom.
Sehubungan dengan itu, berdasarkan pasal 11 ayat (1) peraturan mahkamah partai Golkar nomor 02 tahun 2016 tentang pedoman beracara dalam perselisihan internal partai Golkar, maka pemohon wajib hadir memenuhi panggilan MPG.
Apabila pemohon tidak hadir, majelis hakim tetap akan membacakan putusan. Demikian bunyi surat tersebut. Surat itu ditandatangani oleh Panitera MPG Irwan tertanggal 14 Mei 2020.
Bunyi lain dalam surat tersebut yaitu, MPG memanggil Kadir Halid sebagai pemohon, agar menghadap sidang pleno MPG dalam perkara Nomor: 90/PI-Golkar/V/2019 antara Kadir Halid sebagai pemohon dan Andi Debbie Purnama sebagai termohon.
Sebelumnya, Mahkamah Partai Golkar (MPG) telah melakukan rapat permusyawaratan terkait perselisihan internal yang berhak lanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Terdapat 32 permohonan yang masuk ke MPG. Alhasil, cuma 9 mendapat rekomendasi. Sembilan dari rekomendasi tersebut, ada tiga permohonan dari Sulsel.
Untuk caleg DPRD Sulsel ada dua yakni, pemohon atas nama Kadir Halid yang juga adik kandung Ketua Golkar Sulsel sebagai termohon Andi Debbie Purnama.
Kedua, pemohon atas nama Arfandy Idris sebagai termohon yakni Ince Langke.
Sementara untuk DPRD Selayar yakni, pemohon atas nama Arifin Daeng Marola sebagai termohon Syamsurrizal Rahim.
Sekadar diketahui, caleg Golkar sebelum ke MK, caleg harus mengajukan permohonan gugatan ke MPG. Jika permohonannya dikabulkan, barulah caleg Golkar ajukan ke MK.