Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mahasiswi ini Buka Baju saat Video Call dengan Pacar, Diam-diam Screenshot dan Dikirim ke Keluarga

Ia telah ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas, atas dugaan penyebaran foto-foto telanjang kekasihnya yang dirilis Jumat, (

Editor: Ansar
Istimewa
Foto Ilustrasi 

TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang warga berinisial IA (24) ditangkap oleh polisi setelah melakukan video call dengan pacar.

Pria tersebut merupakan warga Ajibarang, Banyumas

Ia telah ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas, atas dugaan penyebaran foto-foto telanjang kekasihnya yang dirilis Jumat, (29/5/2020) lalu.

Tersangka yang merupakan masih seorang mahasiswa tersebut terancam dengan hukuman 12 tahun penjara.

Strategi PSK untuk Tetap Dapat Pelanggan di Tengah Pandemi Covid-19, Pekerja Dilanda Kecemasan

Fantastis, Anggaran Penanganan Corona di Indonesia Rp 677 T, tapi Hanya Rp 87 T untuk Kesehatan

Kapolresta Banyumas, Kombespol Whisnu Caraka bersama Kasatreskrim, AKP Berry menuturkan, jika kasus berawal dari panggilan video AA dengan kekasihnya pada 20 Desember 2019 sekira pukul 18.00 WIB.

Sebut saja si mawar 'bukan nama sebenarnya' (23) warga Wangon, Banyumas melakukan Videocall dengan tersangka.

Saat itu tersangka meminta korban mem buka baju nya, dan dituruti oleh korban.

Namun pada saat telanjang, tersangka secara diam-diam melakukan tangkapan layar (screenshot) terhadap panggilan tersebut tanpa sepengetahuan korban.

Pemeriksaan tersangka kasus penyebaran foto telanjang mantan di Banyumas.
Pemeriksaan tersangka kasus penyebaran foto telanjang mantan di Banyumas. (TRIBUNBANYUMAS/Ist.)

Berkas perkara kasus penyebaran foto telanjang mawar (23) warga Wangon yang dilakukan mantan pacar nya IA (24) warga Ajibarang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Purwokerto.

"Berkas tahap pertama sudah dilimpahkan ke kejaksaan," ujar Kasatreskrim Polresta Banyumas, AKP Berry kepada TribunBanyumas.com, Kamis (4/6/2020).

Tersangka akan dijerat Pasal 35 juncto Pasal 29 Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

atau Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Tersangka terancam 12 tahun penjara," tandasnya.

Pihaknya menambahkan jika peristiwa tersebut bermula saat IA yang masih tercatat sebagai mahasiswa ini menjalin hubungan dengan AA (23).

Diketahui bahwa tersangka yang saat itu berpacaran dengan korban melakukan video calldan meminta korban untuk telanjang dan korban menuruti tersangka.

 Strategi PSK untuk Tetap Dapat Pelanggan di Tengah Pandemi Covid-19, Pekerja Dilanda Kecemasan

 Fantastis, Anggaran Penanganan Corona di Indonesia Rp 677 T, tapi Hanya Rp 87 T untuk Kesehatan

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved