Ketika Hasil Swab Istri Negatif Corona Tapi Dikubur Sesuai Protokoler Covid-19, Dialami Warga Gowa
Mereka kecewa atas perlakuan yang diterima keluarganya dari tim Gugus Tugas Covid 19 Sulsel dan pihak rumah sakit Bhayangkara Makassar.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM - Kisah miris satu keluarga di Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Kisah tersebut dialami oleh Andi Baso Ryadi Mappasulle.
Mereka kecewa atas perlakuan yang diterima keluarganya dari tim Gugus Tugas Covid 19 Sulsel dan pihak rumah sakit Bhayangkara Makassar.
Istrinya meninggal dunia akibat stroke. Namun dikubur dengan protokoler Covid-19.
Saat jenanazah tiba di Gowa Baso dan putrinya Andi Esa Abram, berusaha menghalau petugas dan memohon supaya tidak dikubur protokoler Covid-19.
Namun upayanya gagal. Jenazah sang istri tetap dikubur sesuai perintah.
• Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga di Kampung Bontosunggu Jeneponto
• VIDEO: Yayasan Buddha Tzu Chi Perwakilan Makassar Salurkan Matkes ke Lantamal VI
Baso tidak tinggal diam atas pemakaman jenazah istrinya di pekuburan pasien Covid-19 milik Pemprov Sulawesi Selatan.
Pekuburan itu terletak di Jalan Teratai Indah Macanda, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu.
Boso mengajukan pemindahan pemakaman istrinya kepada Ketua Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemprov Sulsel.
Hal itu tertera dalam salinan surat yang diperoleh Wartawan Tribun Timur, Kamis (4/6/2020) siang.
Surat ditandatangani Andi Baso Ryadi Mappasulle selaku suami korban.
"Mohon kepada bapak agar bertanggung jawab memindahkan jenazah almarhum istri saya," katanya seperti dikutip Tribun dari salinan suratnya.
Andi Baso Ryadi Mappasulle merupakan warga Bumi Pallangga Mas 2, Desa Jennetallasa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Istrinya tutup usia karena stroke pada Jumat (15/5/2020) lalu di RS Bhayangkara, Kota Makassar .
Baso mengatakan, ketika itu istrinya divonis berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) oleh pihak RS Bhayangkara.