Polres Pangkep Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bantuan Bencana
Kapolres Pangkep, AKBP Ibrahim Aji menjelaskan, pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka terhadap pengadaan barang bantuan di Kabupaten Pangkep.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Imam Wahyudi
Tim Patmor Sabhara nampak mendampingi penggeledahan tersebut.
Kasatreskrim Polres Pangkep, AKP Anita Taherong mengatakan penggeledahan ini terkait dengan penyidikan yang dilakukan atas kasus bantuan bencana tahun 2018 tersebut.
"Kita geledah karena masih ada dokumen yang ingin dicari untuk melengkapi proses sidik kami terkait kasus bantuan bencana 2018," ujarnya.
Anita menyebut, saat ini belum ada penetapan tersangka karena masih dalam tahap penyidikan.
"Untuk penetapan tersangka itu belum, karena baru penetapan sidik belum penetapan tersangka," kata Anita.
Selain kantor BPBD Pangkep dan Gudang Logistik tersebut, polisi juga langsung mendatangi rumah pribadi mantan Kabid Bencana tahun 2018, Muhammad Nasrum.
"Kita tadi juga ke rumahnya untuk ambil beberapa dokumen, dan ini untuk keperluan kelengkapan penyidikan kami," ungkapnya.
Anita menyebut, kerugian negara dari kasus ini sekitar Rp 300 juta lebih.