Polres Pangkep Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bantuan Bencana
Kapolres Pangkep, AKBP Ibrahim Aji menjelaskan, pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka terhadap pengadaan barang bantuan di Kabupaten Pangkep.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE - Polisi telah menetapkan tersangka terhadap kasus dugaan korupsi oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pangkep.
Kapolres Pangkep, AKBP Ibrahim Aji menjelaskan, pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka terhadap pengadaan barang bantuan di Kabupaten Pangkep. Yaitu MNS dan MHA.
"Korupsi terkait bantuan material. Seperti bantuan seng, atap, dan paket makanan terhadap penerima bantuan," ujarnya saat konfrensi pers dihadapan awak media, Rabu (3/6/2020).
Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Pangkep, Ipda Firman menambahkan, bantuan yang disalurkan itu tersebar disejumlah kecamatan di Kabupaten Pangkep.
"Bantuan yang disalurkan sudah tersebar disejumlah kecamatan, yang berada di kabupaten Pangkep," jelasnya
Adapun total kerugian negara dari kasus tersebut sebanyak Rp 245 juta yang diduga berasal dari penyaluran tidak tepat jumlahnya yang diterima oleh masyarakat korban bencana alam itu.
"Atas hal ini, kedua tersangka pun akan dikenakan pasal 2 ayat 1, dan pasal 3 tahun 1999 UU RI tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun," tutupnya.
Sebelum penetapan tersangka, polisi juga sudah memeriksa ratusan penerima bantuan dari seluruh kecamatan.
Dan sejumlah pimpinan BPBD Pangkep tahun 2018 juga telah diambil keterangannya oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Pangkep.
Sebelumnya diberitakan, Senin (23/9/2019) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Reskrim Polres Pangkep menggeledah Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pangkep dan Gudang Logistik BPBD Pangkep.
Penggeledahan ini terkait kasus bantuan bencana tahun 2018.
Penggeledahan itu dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Pangkep, AKP Anita Taherong dan Kanit Tipidkor Reskrim Polres Pangkep, Ipda Firman.
AKP Anita Taherong langsung menuju kantor BPBD di ruangan kepala seksi logistik dan ruangan mantan Plt BPBD Pangkep, Sahaba Nur.
Disana, tim Tipidkor selama dua jam menggeledah berkas-berkas terkait bantuan bencana pada tahun 2018.
Berkas-berkas itu dimasukkan satu persatu ke dalam dos dan langsung diangkut ke dalam mobil.