Menteri Agama Batalkan Ibadah Haji 2020 Tak Lapor DPR RI, Simak Jawaban Menteri Haji Arab 1 Juni
Ini jawaban Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi saat dihubungi Indonesia 1 Juni kemarin yang membuat Pemerintah putuskan Ibadah Haji 2020 Batal
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Waode Nurmin
"Keputusan pembatalan haji ini sudah melalui kajian yang sangat mendalam karena pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi dapat mengancam keselamatan jemaah," ujar Fachrul.
Menambahkan pernyataan Fachrul, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nizar mengatakan, pihaknya juga telah melakukan komunikasi proaktif dengan pemerintah Arab Saudi.
Setiap harinya, Duta Besar Republik Indonesia untuk Arab Saudi memperbarui laporan perkembangan kasus Covid-19 di Arab Saudi, termasuk perkembangan keputusan pemerintah Saudi terkait pelaksanaan ibadah haji.
Berdasarkan laporan terakhir dari Duta Besar RI untuk Arab Saudi, hingga 1 Juni 2020 kemarin Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi belum bisa memastikan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
"Belum ada kepastian apakah haji ini bisa diselenggarakan atau tidak karena melihat kondisi perkembangan Covid yang belum juga kunjung selesai," tutur Nizar.
Situasi tersebut dinilai tak memberikan cukup waktu bagi pemerintah Indonesia mempersiapkan pemberangkatan jemaah haji.
Apalagi, dengan rencana pemberangkatan pada 26 Juni 2020, pemerintah hanya punya sisa waktu sekitar tiga minggu untuk melakukan persiapan.
Padahal, untuk memberangkatkan jemaah haji, diperlukan proses pengurusan visa, mempersiapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, dan hal-hal lainnya.
"Jadi apapun keputusannya (pemerintah Arab Saudi) kita tidak punya kecukupan waktu," kata Nizar.
40 Kali Dibatalkan
Dilansir dari Tribun Pontianak, menurut data The Saudi King Abdul Aziz Foundation for Research and Archives yang dirilis pada Maret, sebagaimana dikutip dari BBC, ibadah haji pernah 40 kali ditiadakan dalam sejarah peradaban manusia, dengan alasan beragam, mulai dari perang sampai wabah penyakit menular.
Pada 1814, Kerajaan Arab Saudi dilanda wabah thaun, yang juga melanda Mekah dan Madinah sehingga Ka'bah harus ditutup kalai itu.
Lalu tahun 1831, ada wabah dari India, yang dicurigai adalah kolera, dan bertepatan dengan pelaksanaan ibadah haji.
Periset mencatat setidaknya 75 persen jemaah haji meninggal dunia dan pelaksanaannya dihentikan di tengah jalan.
Kolera kembali ditemukan di Arab Saudi pada 1846-1892, dan haji pun batal dilaksanakan pada 1850, 1865, dan 1883.