Pengembalian Dana Haji
Mekanisme Pengembalian Dana Haji yang Sudah Pelunasan, Setiap Daerah Berbeda, Makassar Tertinggi
Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) mencatat, ada 198.765 jemaah haji reguler yang telah membayarkan dana setoran pelunasan Bia
Nantinya, Kankemenag yang akan memproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan selanjutnya diproses ke BPKH.
“BPKH yang akan menerbitkan surat perintah membayar kepada Bank Penerima Setoran (BPS) agar mentransfer dana setoran pelunasan itu kepada rekening jemaah haji,” tuturnya.
• KRONOLOGI Gadis Jambi Diculik Pria Bermobil Dibawa ke Jakarta, Bingung saat Diselamatkan Sopir Taksi
• NASIB Pemasang Patung Nyi Roro Kidul Setelah Jalan dengan Mantan Suami, Pacar dan Sekuriti Cemburu
Kenapa BPKH?
Nizar menjelaskan, dana haji sejak 2018 sudah diserahkan kepada dan dikelola sepenuhnya oleh BPKH.
Hal itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 pada 13 Februari 2018.
Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
“Saat itu, (Februari 2018), tercatat dana haji mencapai Rp103 Triliun, dan sejak itu semuanya sudah menjadi wewenang BPKH. Rilis terakhir BPKH menyebut dananya sudah mencapai Rp135 Triliun,” kata Nizar.
DItambahkannya, sekarang Kementerian Agama sudah tidak mempunyai Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) untuk mengelola, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Haji Batal, Bagaimana Nasib Dana Setoran Pelunasan Jemaah?,
