Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembatalan Ibadah Haji

Haji 2020 Ditunda, Warga Sulsel Masih Berbondong-bondong Daftar Haji

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sulawesi Selatan Anwar Abubakar, angkat bicara mengenai penundaan keberangkatan jemaah haji 2020.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
DOK TRIBUN TIMUR.COM/SURYANA ANAS
Salah seorang jemaah haji Kloter 32 UPG Embarkasi Makassar usai melaksanakan tawaf di Lantai 4 Masjidil Haram, Senin (28/8/2018). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sulawesi Selatan Anwar Abubakar, angkat bicara mengenai penundaan keberangkatan jemaah haji 2020.

Kebijakan tersebut diambil atas pertimbangan keselamatan jamaah calon haji di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang belum usai.

“Sebagaimana amanat Undang-undang, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan jemaah haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi,” kata Anwar, Rabu (3/6/2020).

Anwar menjelaskan keputusan ini sudah melalui kajian mendalam. Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah.

"Agama sendiri mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan. Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan," katanya.

Lanjut Anwar, meski sedang dilanda wabah covid, umat Muslim tetap berbondong-bondong mendaftar haji.

Hingga 2 Juni 2020, jumlah Waiting List (Daftar Tunggu Calon Jemaah haji) sampai 226.918 orang, sedangkan Kouta Haji tahun 2020 M, ini sebanyak 7.272 orang jamaah calon haji.

"Jamaah yang tertunda menunaikan haji tahun 2020 ini dijadwalkan kembali berangkat 2021," katanya.

Kendati begitu pemerintah tetap memberikan keleluasaan bagi jemaah yang ingin menarik kembali uang setoran hajinya baik itu Jamaah Haji regular maupun Jamaah haji Khusus.

Untuk Dokumen Haji, Kementerian Agama akan mengembalikan paspor kepada masing – masing Jemaah Calon Haji, Petugas Haji Daerah, dan Pembimbing Ibadah dari unsur KBIHU melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved