Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Update Corona Pinrang

Benarkah Surat Keterangan Bebas Covid-19 Berbayar ? Ini Penjelasan Gugus Tugas Pinrang

Surat Keterangan Covid-19 berbayar, menjadi perbincangan hangat di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Hasriyani Latif
facebook/Pinrang Fasah Sidrap
Foto surat keterangan milik salah seorang warga Pinrang beredar luas di media sosial. 

TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Surat Keterangan Covid-19 berbayar, menjadi perbincangan hangat di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Pasalnya, foto surat keterangan milik salah seorang warga Pinrang beredar luas di media sosial.

Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Pinrang, dr Dyah Puspita Dewy menegaskan, surat semacam itu dibutuhkan saat seseorang hendak bepergian ke suatu tempat dengan menggunakan transportasi pesawat.

"Kalau mau naik pesawat sekarang diwajibkan bawa surat keterangan bebas covid," katanya saat dikonfirmasi TribunPinrang.com via WhatsApp, Rabu (3/6/2020).

Menurut Dyah, layanan pembuatan surat tersebut disediakan di RSUD Lasinrang maupun RS Aisyiah dengan biaya tertentu.

"Kalau test untuk keperluan dibawa ke bandara, di RSUD Lasinrang dibayar Rp 550 ribu. Sedangkan di RS Aisyiah seputaran Rp 500 ribu," jelasnya.

Dyah menyebutkan, rincian harga tersebut dibebankan berdasar pada biaya yang dikeluarkan oleh RS. Apalagi, alat test digunakan itu dibeli sendiri.

"Untuk alatnya per biji itu memang mahal, kisaran Rp 350 ribu, ditambah jasanya petugas lab dan sebagiannya. Kan memang jadinya seperti itu. Ada Perbubnya juga, bahkan hampir semua kabupaten bervariasi begitu. Silahkan cek sendiri," paparnya.

Dyah menegaskan, surat keterangan berbayar tersebut hanya dibebankan kepada warga berdasar permintaannya sendiri.

Apalagi, orang yang hendak naik pesawat memang mesti membawa surat keterangan tersebut.

"Kan ada misal pengusaha atau pegawai negeri yang mau kembali ke tempat tugas di Jakarta, Surabaya, Papua atau tempat lainnya. Mereka inilah membutuhkan surat keterangan bebas covid dan semacamnya. Nah, ini yang dibayar," jelasnya.

Tapi, lanjut Dyah, masyarakat yang terkena atau terindikasi Covid, Pemkab sendiri yang bayar.

Misal, anak pesantren atau TKI yang datang beberapa waktu lalu itu dibayar Pemkab dengan menggunakan anggaran Kejadian Luar Biasa (KLB).

"Semua digratiskan. Mulai dari biaya penjemputan, isolasi mandiri, persiapan kamar, hingga makan minum selama di gedung. Layanan untuk petugas posko dan pengamanan pun gratis," jelasnya.(*)

Laporan Wartawan TribunPinrang.com, @herysyahrullah

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved