Pengendara Protes Kebijakan Pemda Tator
Warga dan Pengendara Blokade Jalan Protes Kebijakan Pemkab Tana Toraja, Akses Enrekang-Tator Lumpuh
Mereka mulai memblokade seluruh akses jalan baik yang ingin masuk ke wilayah Tanah Toraja maupun akses keluar menuju Kabupaten Enrekang.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Sudirman
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG- Warga dan pengendara yang tertahan di gerbang perbatasan Kabupaten Enrekang-Tana Toraja, Desa Pana, Kecamatan Alla', Kabupaten Enrekang mulai melakukan aksi protes, Selasa (6/2/2020).
Mereka mulai memblokade seluruh akses jalan baik yang ingin masuk ke wilayah Tanah Toraja maupun akses keluar menuju Kabupaten Enrekang.
Akibatnya, arus lalulintas dari Enrekang-Tana Toraja dan sebaliknya lumpuh total.
Kendaraan dari arah Enrekang menuju Tana Toraja ataupun sebaliknya tertahan dan tak bisa melintas.
Massa memprotes pemberlakuan aturan Pemkab Tana Toraja yang mewajibkan hasil rapid test dan surat keterangan sehat dari dokter pemeriksaan di Provinsi atau daerah asal.
"Kita sudah tertahan disini berjam-jam pak, masa kebijakannya begitu. Sekalian arah Toraja ke Enrekang juga tidak boleh melintas," ujar salah seorang warga.
Akibat adanya protes dan blokade jalan terjadi penumpukan kendaraan di gerbang perbatasan hingga satu kilometer.
Saat ini, pihak keamanan TNI dan Polri sudah berada di wilayah perbatasan untuk mengntisipasi adanya gesekan.
Sementara Pemkab Enrekang dan Tanah Toraja masih sedang melakukan koordinasi.
Sebelumnya, Situasi gerbang perbatasan Kabupaten Enrekang dan Tana Toraja di Desa Pana, Kematan Alla', Kabupaten Enrekang memanas, Selasa (2/6/2020).
Hal itu menyusul Pemkab Tana Toraja memberlakukan aturan ketat bagi kendaraan yang ingin masuk ke wilayah Tanah Toraja.
Siapapun yang akan melintas atau memasuki wilayah Tana Toraja harus menunjukkan Surat Keterangan sehat dari dokter Pemeriksaan di Provinsi atau daerah asal.
Selain itu juga, pengendara harus memperlihatkan hasil Rapid tes bahwa mereka negatif dari Covid-19.
Jika pengendara atau masyarakat yang ingin masuk ke wilayah Tanah Toraja tidak bisa menunjukkan hal itu, maka kendaraan mereka akan diputar balik di gerbang perbatasan.
Peraturan ini berlaku untuk semua termasuk mobil pengangkut logistik, pangan, obat dan lainnya.(tribunenrekang.com)
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, @whaiez
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur
(*)