Haji 2020
Tahun Ini, 155 JCH Luwu Timur Batal Laksanakan Ibadah Haji
Menyusul keluarnya Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sudirman
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Sebanyak 155 Jamaah Calon Haji (JCH) Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) terpaksa batal menunaikan ibadah haji tahun ini.
Menyusul keluarnya Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M.
Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Luwu Timur, HM Nur Halik mengatakan, kementerian agama telah merilis pembatalan pemberangkatan jamaah haji untuk musim haji tahun ini.
"Sehingga dipindahkan ke tahun 2021 mendatang," kata Nur kepada wartawan, Selasa (2/6/2020).
Nur Halik mengatakan, pembatalan keberangkatan JCH tahun ini ada hikmahnya. Jamaah pun diimbau untuk lebih sabar.
"Pembatalan tahun ini karena menyangkut keselamatan bersama. Saya minta jamaah bisa sabar" tutur Nur.
Dalam keputusan itu, Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali.
Artinya, pembatalan itu tidak hanya berlaku untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah baik regular maupun khusus.
Tapi juga visa haji mujamalah atau undangan dan visa khusus yang diterbitkan pemerintah Arab Saudi.
Laporan Wartawan TribunLutim.com, vanbo19
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur
(*)